Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Temukan WNA Pemilik e-KTP di Ciamis dan Pangandaran Masuk DPT

Bawaslu Temukan WNA Pemilik e-KTP di Ciamis dan Pangandaran Masuk DPT bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat kembali menemukan warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Kasus serupa pun terindikasi di beberapa daerah lain di Jawa Barat.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, temuan WNA yang masuk dalam DPT di Kabupaten Ciamis sebanyak tiga orang. Sedangkan di Kabupaten Pangandaran ada dua orang. Mereka pun memiliki e-KTP.

WNA di Kabupaten Ciamis itu berinisial LRM, warga China; LJ, warga negara Inggris dan IH, warga Lebanon. Sedangkan temuan di Kabupaten Pangandaran berinisial CES, warga negara Swiss dan KMH, warga negara Jerman.

Semua temuan itu berdasarkan instruksi Bawaslu Jabar ke semua Bawaslu yang ada di daerah untuk melakukan pendataan warga negara asing dengan bekerjasma Disdukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

"Hasil pengawasan itu total ada lima orang (WNA yang masuk DPT Pemilu). Tiga orang di Ciamis dan dua di Pangandaran," kata Abdullah saat dihubungi, Senin (4/3).

Abdullah meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera mencoret warga negara asing yang masuk ke dalam DPT. Di samping itu, Bawaslu menunggu hasil dari pengecekan di pelbagai daerah.

Pengecekan itu setelah dia memprediksi DPT yang bermasalah dengan kasus serupa bisa bertambah. Ia mencontohkan, indikasi itu terjadi di Kota bekasi dan Cirebon.

"Di Cirebon dan Bekasi ada dua WNA yang terindikasi masuk DPT. Kami memutuskan setelah ada temuan pertama di Cianjur, semua Bawaslu melakukan pengecekan. Kemungkinan jumlah temuan bertambah ya ada. Indikasinya sudah nampak," katanya.

"Dari temuan sementara, para warga negara asing itu ada yang sudah menikah dengan WNI, ada juga yang menetap sementara. Yang pasti, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk segera mencoret DPT yang bermasalah. Kebijakan itu bisa diambil KPU," tegasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan peraturan, syarat pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI). WNA tidak mempunyai hak pilih sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Masuknya WNA ke DPT, menurut Bawaslu, kemungkinan pada awal masuk DP4 diduga tidak dicek WNA atau bukan, atau kesalahan penginputan di lapangan.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP

Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Waspada Penipuan Berkedok Sumbangan Agama Dilakukan WNA Pakistan, Tiga Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh
Drama Manusia Terlantar: Rahasia Mengerikan Imigran Rohingya Menembus Aceh

Ketiga WNA tersebut hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum, kecuali didampingi ahli alih bahasa atau penerjemah.

Baca Selengkapnya
Sederet Modus Curang Orangtua 'Akali' Zonasi PPDB, Demi Anak Masuk Sekolah Idaman
Sederet Modus Curang Orangtua 'Akali' Zonasi PPDB, Demi Anak Masuk Sekolah Idaman

Wali Kota Bogor, Bima Arya dibuat geram atas temuan dugaan kecurangan dalam proses PPDB pada sekolah negeri di Kota Bogor.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data
Ridwan Kamil Ungkap Ribuan Aduan Kecurangan PPDB di Jabar, Mayoritas Terkait Pemalsuan Data

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan terdapat ribuan aduan dalam proses PPDB di wilayahnya pada tahun 2023. Mayoritas terkait pemalsuan data.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Sudah Ambil Nomor Urut Pilkada NTT 2024, 203.681 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih
3 Paslon Sudah Ambil Nomor Urut Pilkada NTT 2024, 203.681 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Ketiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.

Baca Selengkapnya