Bayar Uang Damai Rp250 Juta, Turis Australia yang Aniaya Warga Simeulue Bebas
Merdeka.com - Turis Australia, Bodhi Mani Risby Jones (23) bebas dari tuntutan hukum atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap warga Simeulue, Edy Ron (39). Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat uang kompensasi Rp250 juta.
"Santunan kepada pihak korban Rp250 juta, juga termasuk nanti ada pelaksanaan peusijuek (prosesi adat) di desa tempat korban tinggal. Kami menghargai kearifan lokal di sini," kata kuasa hukum Risby Jones, Idris Marbawi, Selasa (6/6).
Pasca perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Simeulue itu, Risby Jones mengajukan restorative justice dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
"Untuk perkara restorative justice yang kita lakukan ini baru pertama dan satu-satunya orang bule di Indonesia," kata Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi.
Dia mengatakan, Risby Jones akan diserahkan ke Imigrasi Meulaboh sebelum nantinya pulang ke negara asalnya.
"Malam ini diberangkatkan via transportasi laut ke Meulaboh," ujarnya.
Sementara pihak keluarga korban Edy Ron, Amrijal mengaku perdamaian itu tanpa ada paksaan dari siapa pun. "Perdamaian ini secara kekeluargaan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan yang dilakukan Bodhi Mani Risby Jones terhadap Edy Ron itu terjadi di Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, pada Kamis (27/4) sekitar pukul 01.00 WIB.
Risby diketahui menginap di Moon Beach Resort, salah satu resor di Teupah Barat. Sebelum mengamuk, dia disebut menenggak minuman keras jenis Vodka.
Pria asal Australia itu kemudian memukul penjaga resor. Tak sampai di situ, dia juga keluar dari resor dan memukul siapa saja yang lewat, termasuk korban Edy Ron yang dipukul hingga terjatuh.
Risby sempat mengangkat sepeda motor yang ada di sekitar Edy dan ditimpakan ke tubuh korban mengenai kaki kanannya. Korban mengalami luka robek di bagian bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan.
Kepada polisi, Risby Jones mengaku saat kejadian dia tengah depresi hingga di luar kendali. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) dengan pidana penjara paling lama lima tahun, sebelum akhirnya perdamaian terjadi antara tersangka dan korban.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua bule itu disarankan untuk membuat laporan polisi, namun mereka menolak.
Baca SelengkapnyaMaika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui perbuatannya tersebut dan dalam pengaruh minuman keras.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap sopir taksi bernama Yanuarius Toebakae (20). Pria ini viral di media sosial karena diduga memeras dua WNA menggunakan senjata tajam.
Baca SelengkapnyaPemerasan tersebut diduga akibat adanya komunikasi yang keliru antara korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaSatria Mahathir sebelumnya terjerat kasus penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri berinisial RAT (16).
Baca SelengkapnyaDinas Pariwisata Bali sudah berkoordinasi dengan pihak di Monkey Forest, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, selaku pengelola wisata tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang WN Australia berinisial LAK (43) menjadi korban penusukan di Fox & Rabbit Bar and Restaurant, Kuta, Badung, Bali. Pelaku rekannya sesama WN Australia.
Baca SelengkapnyaTuris asal Australia bernama Monique Sutherland, harus membayar denda sebesar AUD1.500 atau sekitar Rp15,2 juta, gara-gara paspornya kotor.
Baca SelengkapnyaMulanya, saat check-in di konter Batik Air di Bandara Tullamarine di Melbourne, Australia, Monique diminta menandatangani formulir biru tambahan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan warga negara Indonesia di Sydney, Australia.
Baca SelengkapnyaWanita Bali, Ega Kusuma Winahyu (27) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pacarnya, warga negara Prancis, Arthur Stepene Marvel Raymon (25).
Baca Selengkapnya