Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi
Merdeka.com - Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Rayan sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki sabu dan senjata api.
Bule tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan dilanjutkan ke negaranya. Usai dideportasi, bule tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3) malam.
Dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.
Pada Desember 2020 silam, dia ditangkap oleh polisi atas kasus kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.
Bule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.
Setelah menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.
"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kepada, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami, melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaDengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Baca SelengkapnyaPenetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMenjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu
Baca SelengkapnyaSaat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaSejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca Selengkapnya