Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi

Bebas dari Penjara, Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu & Senjata Dideportasi Bule Perancis Terlibat Kepemilikan Sabu Dideportasi. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Imigrasi Bali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (31). Rayan sebelumnya ditangkap polisi karena memiliki sabu dan senjata api.

Bule tersebut dideportasi menggunakan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar-Singapura, pada Senin (28/3) yang lepas landas pada pukul 14.30 Wita dan dilanjutkan ke negaranya. Usai dideportasi, bule tersebut dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bule itu dideportasi karena telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6, tahun 2011, tentang keimigrasian Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang- Undang, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI, nomor 12 tahun 1951.

"Setelah yang bersangkutan keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana izin tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi," kata Jamaruli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/3) malam.

Dalam Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang, nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian disebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

"Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan setelah yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 48, Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar dia.

Pada Desember 2020 silam, dia ditangkap oleh polisi atas kasus kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis blade pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

Bule itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dengan pidana penjara satu tahun dan empat bulan.

Setelah menjalani masa tahanan, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, bule kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar.

"Berdasarkan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Kepada, orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup. Setelah kami, melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Jamaruli.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali
Jenderal Bintang Satu Beberkan Detik-Detik Penangkapan Dito Mahendra Saat Liburan di Bali

Dengan ditangkapnya Dito, per hari ini ia telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta
Sabu dari Kamerun Diselundupkan dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soekarno-Hatta

Bea Cukai Soekarno-Hatta mengungkap penyelundupan narkotika sabu golongan I jenis Methampethamine.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK
Polisi Ungkap 9 Senjata Api Milik Dito Mahendra Ilegal, 6 Lainnya Resmi Disita KPK

Bareskrim Polri memastikan sebanyak 9 senjata Dito Mahendra tak dilengkapi dokumen atau ilegal.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
PN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya

Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Kurir 13 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman, terdakwa kurir 13 kilogram sabu-sabu

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali
Jenderal Bintang Satu Akhiri Pelarian Dito Mahendera di Bali

Saat ini Dito tengah di bawah ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra
Profil Jenderal Polisi yang Menghentikan Pelarian Buronan Dito Mahendra

Sejak lulus Akpol tahun 1991, Brigjen Djuhandani selalu melekat dengan bidang reserse.

Baca Selengkapnya
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba
Kronologi Istri Napi Selundupkan Sabu dalam Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

Terduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya