Bebas Penjara, Ini Kasus Korupsi Sempat Menjerat Ratu Atut hingga Pinangki
Merdeka.com - Empat koruptor wanita yang sempat membuat geger negara, resmi bebas bersyarat per Selasa (6/9). Mereka adalah Ratu Atut Chosiyah sang mantan Gubernur Banten, Pinangki Sirna Malasari yang merupakan mantan jaksa, disusul mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani, serta Mirawati Basri terpidana kasus impor bawang putih.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyampaikan empat terpidana tersebut memperoleh pembebasan bersyarat terhitung sejak 6 September 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
"Beliau-beliau menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di balai permasyarakatan. Ibu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," kata Masjuno.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Menurut Masjuno, pembebasan bersyarat terhadap empat wanita terpidana korupsi itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses pembebasan bersyarat, empat terpidana korupsi tersebut diantar oleh Lapas Kelas IIA Tangerang ke pihak kejaksaan dan Bapas.
Berikut kasus korupsi yang mengantarkan keempatnya mendiami jeruji besi:
Ratu Atut Suap Hakim MK
Sembilan tahun silam, Gubernur Banten nonaktif saat itu Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sejumlah Rp1 miliar, demi memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Ditambah dengan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Ratu Atut dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subside 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan ajuan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Ratu Atut dengan sanksi 10 tahun penjara, yang diperberat dengan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Vonis yang berdasar pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 itu, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.
Jaksa Pinangki Terima Suap
Pinangki hanya ditahan dua tahun. Dia resmi bebas bersyarat atas kasus pidananya menerima suap dan pencucian uang dari koruptor yang berstatus buron kelas kakap kala itu, Djoko Tjandra. Yang memberatkan vonis kepada Pinangki ialah karena dia merupakan sosok aparat penegak hukum dan menjabat sebagai jaksa.
Dia pun berusaha menyangkal dan menutupi keterlibatan pihak–pihak lain, menikmati hasil korupsi, menyampaikan keterangan secara berbelit–belit ketika proses pemeriksaan, dan enggan untuk mengakui kesalahan yang telah diperbuat.
Pinangki yang awalnya dijatuhi hukuman 10 tahun kurungan penjara, lantas dipersingkat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang menyunat hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Mirawati Terlibat Suap Impor Bawang Putih
Mirawati Basri, terpidana kasus suap kuota impor bawang putih kepada I Nyoman Dhamantra pun dinyatakan bebas bersyarat per Selasa, (6/9). Sebelumnya pada 23 Februari 2021, dia dijebloskan ke lapas Anak dan Wanita kelas II Tangerang, Banten, sesuai dengan putusan MA Nomor : 349K/Pid.Sus/2021 selama lima tahun kurungan, denda Rp 500 juta subside 3 bulan kurungan
Mirawati dinilai turut serta menerima uang suap Rp2 miliar yang awalnya dijanjikan Rp3,5 miliar dari pengusaha atas bantuannya mengurus kuota impor bawang putih.
Putusan itupun lagi–lagi menjadi lebih rendah dibanding dengan tuntutan JPU KPK, yang meminta agar Mirawati dihukum selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kembali terkuak indikasi semakin melemahnya pemberantasan koruptor yang jelas sangat merugikan Negara.
Desi Arryani Korupsi Proyek
Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) koruptor yang juga bebas bersyarat bersamaan dengan ketiga pelaku korupsi di atas, adalah seorang tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan subkontraktor fiktif pada 41 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Desi diduga meraup keuntungan sebanyak Rp3.415.000.000 atas pelaksanaan subkontraktor fiktif.
Dessy melalui putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Awalnya akan menjalani pidana selama empat tahun terhitung mulai tahun 2020.
Selain pidana badan, Desi Arryani juga memiliki kewajiban membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, Dessy harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Reporter: Putri Oktafiani
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penampilan eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disorot saat hadiri pelantikan anggota DPRD Banten pasca bebas dari penjara.
Baca SelengkapnyaSelama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang ini tengah jadi sorotan karena tersandung kasus korupsi yang ditangani KPK.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ikut berkompetisi di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaKPK telah mencegah 4 orang dalam korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaKini, keluarga Ratut Atut berguguran dalam kontestasi Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya