Bebaskan pelaku mutilasi sadis di Siak, PT batalkan putusan PN
Merdeka.com - Dicky Pratama (17), satu dari empat terdakwa mutilasi dan pembunuhan di Kabupaten Siak mendapat vonis bebas pasca-mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sebelumnya, saat Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menghukumnya dengan penjara 10 tahun.
Sudah keluarnya putusan banding ini dibenarkan Humas PT Riau, Tani Ginting SH saat dikonfirmasi, Kamis (25/9) kemarin. "Nomor perkaranya 01/Pidsus-anak/2014 dengan Ketua Majelis Parlindungan Napitupulu dan hakim anggota Nurbati Aritonang serta Yulisman," kata Tani.
Pada putusan yang keluar Selasa (22/9) kemarin dengan terdakwa Dicky Pratama ini hakim pada putusannya mengatakan dia tidak terbukti ikut metilasi. "Dia bukan sebagai pelaku. Sesuai fakta hukum dia tidak ikut melakukan bersama-sama dengan terdakwa lain," katanya.
-
Siapa yang menjadi pelaku mutilasi? Korban berinisial R yang merupakan warga Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibunuh dan dimutilasi dua terduga pelaku di rumah indekos tersebut.
-
Siapa yang melakukan mutilasi? Tarsum (50) suami yang bunuh dan mutilasi istrinya, Yanti (41) sempat bergelagat aneh sebelum peristiwa berdarah itu.
-
Siapa pelaku mutilasi di Ciamis? Tarsum (41) dengan memutilasi tubuh istrinya Yanti (40).
-
Siapa korban mutilasi? Identitas Korban Mutilasi Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mutilasi adalah seorang mahasiswa berinisial R.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Terkait putusan, Humas PT Riau ini mengatakan jika pihak-pihak terkait belum bisa menerima, maka langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh. "Yang jelas upaya hukum dari itu nantinya adalah kasasi," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaMelalui putusan tersebut, hakim meminta Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon untuk membebaskan Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan siap memberikan keterangan terhadap upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaMenurutnya penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKeenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Baca Selengkapnya