Begal 14 tahun bercelurit pantau pengendara motor anak-anak di Ngaglik
Merdeka.com - Sempat buron sejak bulan Agustus 2018, dua orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap oleh Polsek Ngaglik. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi mengungkap, kedua orang tersebut ditangkap karena melakukan curas di Jalan Gito-Gati, tepatnya di depan Ruko Penen, Donoharjo, Ngaglik, pada Selasa (21/8) lalu. Dua pelaku curas yang dibekuk itu adalah FDP (14), warga Pendowoharjo, Sleman dan Raka (18), warga Seyegan, Sleman.
"Modus mereka mencegat dan memberhentikan korbannya. Lalu dimintai uang, ponsel, dan jaket dengan mengancam pakai celurit," ujar Danang, Senin (17/9).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Ngaglik, Iptu Budi Karyanto kedua pelaku berbagi peran saat beraksi. Raka berperan sebagai joki. Sedangkan pelaku FDP adalah sebagai eksekutor yang merampas ponsel, jaket, dan helm, milik korban Adam Zuhra (14), warga Sariharjo, Ngaglik.
Budi menuturkan, dalam aksinya selain menjadi joki, Raka juga berperan menentukan siapa sasaran yang menjadi korban. Kemudian saat beraksi, FDP pun menjadi eksekutor.
"Mereka milih-milih target. Kalau anak-anak langsung dipepet dan diberhentikan. Saat beraksi di Jalan Gito-Gati, korban tidak melawan karena diancam pakai celurit sama FDP. Dia bawa celurit sebagai eksekutor," papar Budi.
Budi menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, diketahui keduanya sempat beraksi di Jalan Palagan kawasan Seyegan. Namun di dua tempat tersebut keduanya tidak membuahkan hasil. Baru di Jalan Gito-Gati, keduanya berhasil menggasak barang-barang senilai Rp 1,95 juta milik korbannya.
"Meski pelaku FDP berstatus anak-anak dan di bawah umur, ia tetap akan diproses secara hukum. Akan kita pakai Undang-Undang nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang curas," tutup Budi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ronny menuturkan, dari tangan para tersangka tersebut penyidik berhasil mengamankan tujuh kendaraan.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaKedua ABG itu ditangkap saat polisi menggelar patroli.
Baca SelengkapnyaSementara seorang pelaku lainnya yang beraksi bersama berhasil diamankan petugas sebelum kembali menjadi bulan-bulanan.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaBikin kepala geleng-geleng, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang pemulung di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (4/7) lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaTerekam CCTV, aksi 2 orang pria berhasil membawa kabur 1 motor di kos Sukabumi.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan satu Polres tertawa terbahak-bahak karena pelaku curanmor ini.
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaSetelah diinterogasi, ternyata pelaku merupakan pelaku perampokan yang selama ini diburu polisi.
Baca Selengkapnya