Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah

Begini Modus 8 ASN Dispar Buleleng Korupsi Dana Hibah PEN Ratusan Juta Rupiah Tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah pariwisata. ©Istimewa

Merdeka.com - Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara menerangkan soal modus 8 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, saat melakukan penyelewengan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Ia menyampaikan, bahwa modusnya adalah menaikkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang di mark-up atau digelembungkan dari dana Bimtek dan Eksplor Buleleng dengan alasan uang untuk operasional dan kesejahteraan. Misalnya, biaya hotel Rp 550 ribu diambil menjadi Rp 1 juta

"Menaikkan SPJ yang di mark-up dan meminta pengembalian dari rekanan (pelaku usaha pariwisata) dengan alasan untuk uang operasional dan kesejahteraan," kata Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).

"Mereka itu, dari awal sudah sepakat untuk mengumpulkan uang kesejahteraan dan operasional dari kegiatan-kegiatan eksplor Buleleng itu," imbuhnya.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memahami perintah pimpinannya untuk mengumpulkan uang-uang itu.

"Dari sanalah pihak vendor ditekan. Kalau harga hotelnya Rp 550 dia bayar Rp 1 juta sisanya ditarik. Dan uang ini dikumpulkan oleh PPK masing-masing kegiatan," ujarnya.

"Dan ini, sudah terbagi kepada para pegawai di dispar dan pada saat diketahui tim kejaksaan turun melakukan penyelidikan mereka ketakutan dan mengembalikan lagi uang itu ke masing-masing PPTK. Akhirnya kita sita uang tunai dari PPTK masing-masing kegiatan serta berapa uang tunai yang belum sempat diambil oleh PPTK di vendor," ungkapnya.

Uang yang berhasil diamankan hingga kini total Rp 490.360.500. Sedangkan potensi kerugian dari penyelewengan dana tersebut diperkirakan sekitar Rp 656 juta. "Rata-rata (para tersangka) karena ketakutan akhirnya semua pada mengembalikan kelebihan pembayaran atau uang-uang yang dipungut," jelasnya.

Kemudian, untuk tiap-tiap tersangka menerima uang jatah yang berbeda dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta. "Bervariasi hitungan tertingginya ada Rp 50 juta ada yang dapat Rp 6 juta," ujarnya.

Kemudian, apakah ada instansi lain yang mendapat jatah uang tersebut, Kejaksaan masih melakukan penyelidikan. "Memang ada indikasi seperti itu (ke instansi lain) cuma belum ada yang terungkap kepada siapa aliran (dana) itu. Cuma nilainya rata-rata antara Rp 1 juta dan Rp 3 juta," ujar Jayalantara.

Seperti yang diberitakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, resmi menahan 7 tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Buleleng, terkait kasus penyalahgunaan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Para tersangka yang ditahan adalah Nyoman AW, Made SN, Putus S, Nyoman S, IGA MA, Putu B, Kadek W. Sementara, satu tersangka Nyoman GG belum dilakukan penahanan karena masih dalam kondisi sakit.

"Sudah ditahan rencananya dipanggil 8 orang. Tapi ada satu orang sakit jadi datang 7 orang tadi diperiksa sebagai tersangka dan diputuskan oleh penyidik untuk dilakukan penahanan. (Satu tersangka) dia membawa keterangan sakit dari dokter. Bahkan belum sempat diperiksa," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara saat dihubungi Rabu (17/2).

Para tersangka ini, ditahan di dua Rumah Tahanan (Rutan) empat orang laki-laki di Rutan Polres Buleleng dan tiga perempuan di Polsek Sawan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar
Ini Peran Anggota BPK Achsanul Qosasi di Korupsi BTS Kominfo, Kantongi 'Duit Panas' Rp40 Miliar

Uang itu diterima Achsanul tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB di Hotel Grand Hyatt.

Baca Selengkapnya
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik
Gus Mudhlor Diduga Gunakan Hasil Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Kepentingan Politik

Tessa enggan membeberkan lebih rinci materi pemeriksan Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Hari Ini, KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ahmad Mudhlor Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka lain

Baca Selengkapnya
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M
Respons BPK Usai Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo Terima Rp40 M

Uang tersebut diberikan oleh Irwan, melalui perantara tersangka korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag
Akhir Aksi Sindikat Penipuan Penerimaan ASN Kemenkumham dan Kemenag

Dari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya