Bekas Pejabat Kemenpora Sebut Pembelian Fortuner Berasal dari KONI
Merdeka.com - Mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono mengaku telah menerima uang dengan total berjumlah Rp 7,3 miliar. Sebagian penerimaan tersebut diakui Supriyono diperuntukan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner untuk mantan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Supriyono menyebut merinci penerimaan pada 2018 sejumlah Rp 1 miliar. Dari jumlah itu, kata Supriyono, digunakan untuk membeli Fortuner seharga Rp 520 juta dan kegiatan olahraga lainnya.
Namun, sebelum menerima Rp 1 miliar, Kemenpora mendapat Rp 6,3 miliar dari KONI.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa Desa Sukojati dapat tambahan dana? Selain pengelolaannya baik, Desa Sukojati juga telah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK. Ini yang menjadi poin plus sehingga mendapatkan tambahan DD lebih besar dari lainnya,' urai Faishol.
-
Siapa yang ajukan tambahan anggaran Kemensos? Komisi VIII DPR menyetujui usulan tambahan anggaran tahun 2024 yang diajukan Kementerian Sosial.
"Dulu saya pernah pinjam uang ke pihak KONI Rp 1 miliar, lupa tepatnya kapan, tahun 2018. Untuk membiayai kegiatan-kegiatan Kemenpora di program P2ON, dalam perjalanannya uang itu digunakan untuk membelikan mobil tapi mobil sudah dikembalikan. Awal 2017 terima dari KONI Rp 6,3 miliar untuk menutupi kegiatan cabang olahraga," ujar Supriyono, Kamis (4/4).
Jaksa mempertanyakan tindakan Supriyono. Sebab, KONI mendapat dana dari Kemenpora, sedangkan kala itu justru pihak Kemenpora meminjam uang dari KONI.
Menanggapi hal itu, Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa mengajukan anggaran di awal tahun. Selain itu, dana yang diterima dari KONI tersebut bersifat pinjaman.
Lebih lanjut Supriyono meyakini bahwa Mulyana mengetahui sumber pembelian mobil Fortuner berasal dari KONI pusat. Sebab jabatan yang dijabat Mulyana berkaitan dengan KONI, termasuk penganggaran.
"Tahu tidak Mulyana beli mobil dari KONI pusat?" tanya jaksa.
"Setahu saya Mulyana tahu, karena KONI sedang mengajukan bantuan ke Kemenpora," jawab Supriyono.
"Pak Mulyana kewenangannya untuk pemberian bantuan KONI?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Supriyono.
Diketahui dalam kasus ini Ending bersama Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy didakwa memberikan suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar.
Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaSumber dana pembelian mobil Toyota Venturer itu berasal dari urunan pejabat Eselon I di Kementan.
Baca SelengkapnyaMobil Toyota Innova Venturer anak SYL saat ini berada dalam penyitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial Polresta Pati mengungkap kasus seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor yang disebut merupakan barang curian di Pati.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan oleh SYL saat sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaGempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaAndi menyebutkan Panji menyampaikan ke dirinya untuk segera memenuhi permintaan SYL.
Baca Selengkapnya