Beli ganja via online, dua warga Sangatta dibekuk polisi
Merdeka.com - Aparat Polsekta Samarinda Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, hari ini menggagalkan peredaran 1,1 kilogram ganja kering, yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Samarinda, tujuan Sangatta, Kutai Timur. Dua warga Sangatta, dibekuk dan kini digelandang ke Samarinda.
Kedua warga Sangatta itu, Muhammad Tri Lutfi (25) dan Syaifurrohman Abdullah (23), ditangkap kepolisian, sekira pukul 13.30 Wita siang tadi, saat hendak mengambil paket 1,1 kilogram ganja kering di kantor cabang jasa ekspedisi, di Jalan Yos Sudarso, Sangatta.
Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, awalnya mengendus pengiriman paket dicurigai narkoba, melalui jasa ekspedisi Jumat (6/10) kemarin. Paket itu transit dan tiba melalui kantor jasa ekspedisi di Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda Ilir.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Paket itu pengirimnya dari Aceh, tujuan ke Sangatta. Tertera nama pengirim dan pemesan barang. Kita ketahui isinya adalah ganja kering," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (7/10) malam.
"Setelah kita pastikan isi paket itu narkoba dan transit di Samarinda, kita lakukan delivery control (kontrol pengiriman) ke Sangatta, ke kantor cabang ekspedisi di Sangatta," ujar Purwanto.
Tim Polsekta Samarinda Ilir pun lantas berangkat ke Sangatta menempuh 4-5 jam perjalanan. Paket itu pun tiba di kantor tujuan, pagi tadi. Pemilik paket pun akhirnya datang mengambil barang, sekira pukul 13.30 Wita siang tadi.
"Waktu Tri Lutfi mengambil dan menerima paket, kita langsung lakukan penangkapan. Temannya, Abdullah, juga kita tangkap karena mengantar Lutfi mengambil paket," sebut Purwanto.
"Setelah dibuka, paket 1,1 kilogram ganja kering itu, juga dijejal dengan pakaian dan batu. Keduanya kita amankan, kita interogasi," tambah Purwanto.
Diketahui, paket ganja kering itu dipesan Tri Lutfi secara online, senilai Rp 500 ribu, dan langsung dikirim dari Nangroe Aceh Darussalam. "Paket ganja itu rencananya dibagi duga, antara Lutfi an Abdullah," terang Purwanto.
Kedua warga Sangatta itu, kini dibawa ke Mapolsekta Samarinda Ilir, untuk kepentingan penyelidikan lanjutan. "Saya masih di jalan kembali ke Samarinda, ke Polsek. Di Samarinda nanti, tentu kita kembangkan lagi kasusnya," demikian Purwanto.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaAdapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan satu kilogram lebih ganja kering yang disembunyikan di dekat pohon.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaB merupakan pemasok narkoba kepada R (43) dan AF (43).
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca Selengkapnya