Beli ikan 7 kilo pakai uang palsu, Siti ditangkap polisi
Merdeka.com - Slamet Raharjo (50), warga Desa Makmur, Kabupaten Pelalawan dan Siti (51) warga Sebatang Barat Kabupaten Siak ditangkap polisi. Keduanya nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu ke masyarakat demi mendapat keuntungan.
Kapolres Siak AKBP Barliansyah mengatakan, keduanya ditangkap atas laporan warga inisial Rel yang resah karena menerima uang dari kedua pelaku yang ternyata palsu. Kedua pelaku kerap bertransaksi jual beli dengan menggnakan uang palsu tersebut di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Riau.
"Kasus ini terungkap ketika ada pedagang yang menjual ikan, si pelaku yang perempuan (Siti) membeli dagangan korban berupa ikan sebanyak 7 kilogram. Pelaku buru-buru pergi setelah membayar dengan uang palsu itu, sebanyak Rp 420 ribu," kata Barliansyah kepada merdeka.com, Kamis (22/3).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kejadian penipuan? Baik korban dan calon pembeli sama-sama membuat laporan ke kepolisian.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
Merasa telah ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat. Kemudian Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi dan anak buahnya melakukan penyelidikan dengan mencari pelaku. Tak lama kemudian, pelaku Siti ditangkap pada Rabu (21/3) sekitar pukul 10.00 Wib.
"Tersangka Siti ditangkap saat berada di rumahnya Kampung Pinang Sebatang, saat itu dia mau pergi berjualan. Lalu petugas memeriksa dompetnya, dan menemukan sejumlah uang palsu," ucap Barliansyah.
Kepada polisi, Siti mengaku dirinya memperoleh uang palsu itu dari Slamet, teman prianya. Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan Slamet.
Tak juga butuh waktu lama, Slamet ditangkap sore harinya sekitar pukul 16.45 Wib saat lagi bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perumahan. Lalu polisi meminta Slamet untuk menunjukkan dimana rumahnya. Di rumah Slamet, petugas menemukan mesin printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak palsu tersebut.
"Petugas juga menemukan uang palsu dari tangan kedua tersangka total Rp 530 ribu, dengan rician uang pecahan Rp 100 ribu 4 lembar, Rp 50 ribu 2 lembar, Rp 10 ribu 10 lembar, dan pecahan Rp 5 ribu 6 lembar," terang Barliansyah.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Barang bukti uang palsu kita sita untuk kepentingan penyidikan," pungkas Barliansyah.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaPengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, dua orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan seorang wanita.
Baca SelengkapnyaMereka menawarkan pengadaan 36 unit Iphone 14 Pro Max kepada korban yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Sukasari, berinisial Aiptu US diduga tidak memberi pelayanan baik itu dijebloskan ke rutan Polrestabes Bandung.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaTerdakwa yang mengaku korban salah tangkap akan menyiapkan pledoi.
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya