Beli sabu buat dikonsumsi sendiri, siswa SMP dicokok polisi
Merdeka.com - Gara-gara mengonsumsi sabu, FN alias AS (15), siswa kelas 3 salah satu SMP swasta di Solo dicokok polisi dan harus menghuni sel tahanan Mapolsek Serengan. Tak hanya itu, warga Kampung Sudiroprajan, Jebres, Solo juga tidak bisa mengikuti ujian akhir semester ganjil.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengatakan, FN mengaku sudah empat kali mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Sudah 4 kali dia menggunakan sabu. Awalnya hanya coba-coba, tapi lama kelamaan jadi ketagihan. Dia kemudian membeli paket sabu dari seseorang untuk dikonsumsi sendiri," ujar Kapolsek, Selasa (6/12).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Dimana siswi SMP disekap? Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap. Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Bagaimana siswa SMP itu mencoba bunuh diri? 'Korban langsung melompat ke luar jendela, saat melompat korban sempat tersangkut di genteng lantai 2 Gedung SMPN 73, kkemudian jatuh ke lantai 1,' sambungnya.
-
Di mana sabu ditemukan? “Jadi pada tanggal 5 Agustus anggota berhasil mengamankan salah satu tersangka yang menyimpan sabu di plafon sekolah dasar di Kota Jambi.“
-
Kenapa siswa SMP itu mau bunuh diri? 'Korban juga pernah saat istirahat solat Jumat, yang muslim melaksanakan solat Jumat dan korban dikarenakan agama Hindu istirahat di kelas, pernah terlibat adu omongan dengan teman korban atas nama A yang seakan-akan membuat korban disalahkan karena melarang solat Jumat,' jelasnya. 'Akibat kejadian tersebut korban merasa dijauhi oleh teman korban, dan permasalahan ini tidak pernah di ceritakan ke guru BP atau guru lain dan akhirnya yang mendasari korban melakukan tindakan lompat dari ruang kelas,' tambahnya.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap saat akan mengambil paket sabu di parkiran belakang Matahari Singosaren, Serengan akhir November lalu. Tak hanya FN, polisi juga menangkap temannya bernama Andrian Aji Utomo (19), warga Sudiroprajan, Kecamatan Jebres.
"Petugas juga menyita HP BlackBerry, sebuah paket sabu, sebuah HP Samsung, dan sepeda motor Yamaha Mio J AD 4630 TU. Mereka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca SelengkapnyaPeristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja di Kota Langsa, Aceh, inisial AA (16) ditangkap polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat ketiga anak yang berstatus pelajar SMP ini mengunjungi rumah salah satu temannya di Saptosari
Baca SelengkapnyaKedua guru itu diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang ada di jaringan yang sama.
Baca SelengkapnyaMereka masuk secara paksa ke dalam ruang Laboratorium dengan merusak pintunya, lalu setelah di dalam ruang Lab para pelaku mengambil
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus 10 tersangka penyalahgunaan narkoba di Jambi. Seorang di antaranya pengedar yang menyembunyikan sabu-sabu di plafon sekolah dasar (SD).
Baca SelengkapnyaSelain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Baca Selengkapnya