Belum Bayar Denda, 6 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Tak Jadi Bebas
Merdeka.com - Empat warga binaan Lapas Kelas II A Karawang mendapat remisi bebas langsung di Hari HUT ke-76 RI, Selasa (17/8). Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan dari total warga binaan lapas kelas IIA Karawang 1.026 orang diusulkan 501 orang mendapat remisi namun berdasarkan keputusan Kemenkum HAM hanya 492 orang yang mendapatkan remisi di Tahun 2021.
"Adapun rincianannya RU I dan RU II, untuk RU I mendapat remisi tapi tidak bebas sedangkan RU II mendapatkan remisi bebas langsung pada saat 17 Agustus 2021. Untuk yang bebas langsung karena dipotong jumlah remisi ada yang satu bulan sampai dengan 10 bulan, sebenarnya ada 10 orang tapi yang bebas langsung itu ada 4 orang," kata Lenggono.
Menurut dia, hanya empat orang yang mendapatkan remisi bebas sedangkan 6 orang yang tertinggal karena masih menjalani pidana denda. Dikarenakan yang bersangkutan belum mampu mampu membayar denda dan harus menjalani sisa hukuman.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Apa itu Kilangan di Banten? Konon, saat itu sudah ada pabrik gula dengan teknologi sederhana di wilayah Banten Lama bernama Kilangan. Kilangan ini merupakan tempat untuk menggiling tebu, dengan menggunakan batu besar serta tenaga hewan kerbau.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
"Ada yang satu bulan dan ada yang dua bulan seperti itu," ujar dia.
Dia mengatakan, menjalani pidana di Lapas Kelas II A Karawang konsepnya adalah pemasyarakatan sehingga dilakukan pembinaan. Tujuan pembinaan dalam rangka pemberian bekal berupa keahlian dan keterampilan.
"Sehingga kekita mereka selesai menjalani pidananya bisa bermanfaat baik pribadi, keluarga dan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan. Harapan kita seperti itu," pungkas Lenggono.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya