Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Bayar Denda, 6 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Tak Jadi Bebas

Belum Bayar Denda, 6 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Tak Jadi Bebas Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Empat warga binaan Lapas Kelas II A Karawang mendapat remisi bebas langsung di Hari HUT ke-76 RI, Selasa (17/8). Kalapas Kelas IIA Karawang Lenggono Budi mengatakan dari total warga binaan lapas kelas IIA Karawang 1.026 orang diusulkan 501 orang mendapat remisi namun berdasarkan keputusan Kemenkum HAM hanya 492 orang yang mendapatkan remisi di Tahun 2021.

"Adapun rincianannya RU I dan RU II, untuk RU I mendapat remisi tapi tidak bebas sedangkan RU II mendapatkan remisi bebas langsung pada saat 17 Agustus 2021. Untuk yang bebas langsung karena dipotong jumlah remisi ada yang satu bulan sampai dengan 10 bulan, sebenarnya ada 10 orang tapi yang bebas langsung itu ada 4 orang," kata Lenggono.

Menurut dia, hanya empat orang yang mendapatkan remisi bebas sedangkan 6 orang yang tertinggal karena masih menjalani pidana denda. Dikarenakan yang bersangkutan belum mampu mampu membayar denda dan harus menjalani sisa hukuman.

"Ada yang satu bulan dan ada yang dua bulan seperti itu," ujar dia.

Dia mengatakan, menjalani pidana di Lapas Kelas II A Karawang konsepnya adalah pemasyarakatan sehingga dilakukan pembinaan. Tujuan pembinaan dalam rangka pemberian bekal berupa keahlian dan keterampilan.

"Sehingga kekita mereka selesai menjalani pidananya bisa bermanfaat baik pribadi, keluarga dan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan. Harapan kita seperti itu," pungkas Lenggono.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023
Penjelasan Ditjen PAS Kemenkum HAM Soal 16 Narapidana Korupsi Terima Remisi 17 Agustus 2023

Para narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya