Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson Dikembalikan Jaksa ke Polisi

Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson Dikembalikan Jaksa ke Polisi Penangkapan Catherine Wilson. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas kasus model Catherine Wilson dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok oleh tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Polisi juga mengamankan satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) model cantik Catherine Wilson sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Depok pada awal Agustus 2020. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.

Orang lain juga bertanya?

“Perkara Keket, jaksa peneliti itu sudah mempelajari berita acara pemeriksaan yang dikirimkan oleh pihak Polda Metro. Dan setelah dilakukan penelitian berkas tersebut ternyata masih ditemukan adanya kekurangan baik formal maupun material sehingga berkas tersebut dikembalikan dengan diberikan beberapa petunjuk agar dapat dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10).

Namun dia tidak dapat menyebutkan detil kekurangan yang dimaksud. Yang jelas, kata Kuncoro ada persyaratan atau kelengkapan formil maupun materil berkas perkara yang masih belum sesuai dengan keinginan jaksa.

“Karena itu kepentingannya adalah ketika nanti di sidang nanti di pengadilan kita yang akan mempertanggungjawabkan itu kan bukan polisi. jadi dari awal kita koordinasikan mana yang harus dilengkapi jadi amunisi kita untuk mendakwa seseorang di pengadilan itu sudah kita kuat,” ungkapnya.

Kuncoro menambahkan idealnya ada tenggat waktu yang harus diperhatikan penyidik dalam kasus ini. “Sebetulnya secara kelaziman sih ada 14 hari mereka sudah harus itu. Tapi kan kembali lagi sebetulnya batasnya itu bukan di situnya tapi batasnya ada di pasal penahanan itu sendiri,” ucapnya.

Dikatakan, jangan sampai masa penahanan telah habis namun berkas belum selesai. Karena itu akan berkaitan dengan profesionalisme kerja.

“Karena kalau kita penyidik kita menyampaikan penahanan yang akan repot kita sendiri dan dianggap tidak profesional karena kalau dikasih batas penahanan terus berkas belum selesai. Kayak ibaratnya dosen sama mahasiswa dikasih petunjuk ini lho dikoreksi sampai bahasa waktu studinya habis dia tidak menyelesaikan itu. Sedang dalam proses melengkapi berkas acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” katanya.

Kajari mengaku tidak tahu persis posisi Keket saat ini ada di mana. Apakah Keket ditahan atau masuk dalam rehabilitasi.

“Kalau dia ternyata direhabilitasi kan soal batas waktu itu mungkin tidak terlalu karena kan posisinya. Tapi kalau ternyata dia statusnya penahanan itu ada penyidik 20 hari kalau dia belum selesai diperpanjang lagi 40 hari jadi waktunya penyidikannya 60 hari berkas sudah sampai sini. Atau ya konsekuensinya kasus tetap jalan tapi orangnya dikeluarkan dari penjara istilahnya gitu,” pungkasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

KPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi

Baca Selengkapnya
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Korupsi Pengadaan Barang di RSUD Surabaya Senilai Rp13 M ke Kejagung

Pengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.

Baca Selengkapnya
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf
Tersangka KDRT Istri Hamil di Serpong Sempat Tak Ditahan, Polisi Minta Maaf

Meski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee
Polisi Koordinasi dengan RS Sardjito Yogyakarta soal Surat Kejiwaan Siskaeee

Menurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri
Handphone Disita Penyidik KPK AKBP Rossa, Staf Hasto Lapor ke Propam Polri

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya