Belum Lengkap, Berkas Kasus Narkoba Catherine Wilson Dikembalikan Jaksa ke Polisi
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Depok mengembalikan berkas kasus model Catherine Wilson dalam kepemilikan narkoba jenis sabu. Keket, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Haji Saleh, Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok oleh tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Polisi juga mengamankan satu pria yang diduga sebagai kurir. Barang bukti yang disita yakni, satu buah tas berisi dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) model cantik Catherine Wilson sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Depok pada awal Agustus 2020. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena harus ada yang dilengkapi oleh penyidik.
-
Mengapa Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening,' kata Kapuspenkum Ketut.
-
Kenapa asisten pribadi Sandra Dewi diperiksa? 'Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (28/5).
-
Kenapa Idham minta Catherine Wilson kembalikan mobil? Idham Minta Catherine Wilson Kembalikan Mobil 'Permintaan pengembalian mobil itu sebenarnya tidak termasuk dalam gugatan, berarti dia malu kalau tidak mengembalikannya. Dia bilang itu hadiah dari saya untuk orang tuanya, tapi bukan, itu mobil saya,' ucap Idham di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Senin (10/6/2024).
-
Alasan Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai? Memang sudah kemauan saya juga sih ingin bercerai. Bukan hanya LDR saja, tapi ini tanggung jawabnya yang tidak ada. Nafkah,' kata Catherine Wilson usai sidang.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
“Perkara Keket, jaksa peneliti itu sudah mempelajari berita acara pemeriksaan yang dikirimkan oleh pihak Polda Metro. Dan setelah dilakukan penelitian berkas tersebut ternyata masih ditemukan adanya kekurangan baik formal maupun material sehingga berkas tersebut dikembalikan dengan diberikan beberapa petunjuk agar dapat dilengkapi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10).
Namun dia tidak dapat menyebutkan detil kekurangan yang dimaksud. Yang jelas, kata Kuncoro ada persyaratan atau kelengkapan formil maupun materil berkas perkara yang masih belum sesuai dengan keinginan jaksa.
“Karena itu kepentingannya adalah ketika nanti di sidang nanti di pengadilan kita yang akan mempertanggungjawabkan itu kan bukan polisi. jadi dari awal kita koordinasikan mana yang harus dilengkapi jadi amunisi kita untuk mendakwa seseorang di pengadilan itu sudah kita kuat,” ungkapnya.
Kuncoro menambahkan idealnya ada tenggat waktu yang harus diperhatikan penyidik dalam kasus ini. “Sebetulnya secara kelaziman sih ada 14 hari mereka sudah harus itu. Tapi kan kembali lagi sebetulnya batasnya itu bukan di situnya tapi batasnya ada di pasal penahanan itu sendiri,” ucapnya.
Dikatakan, jangan sampai masa penahanan telah habis namun berkas belum selesai. Karena itu akan berkaitan dengan profesionalisme kerja.
“Karena kalau kita penyidik kita menyampaikan penahanan yang akan repot kita sendiri dan dianggap tidak profesional karena kalau dikasih batas penahanan terus berkas belum selesai. Kayak ibaratnya dosen sama mahasiswa dikasih petunjuk ini lho dikoreksi sampai bahasa waktu studinya habis dia tidak menyelesaikan itu. Sedang dalam proses melengkapi berkas acara pemeriksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa,” katanya.
Kajari mengaku tidak tahu persis posisi Keket saat ini ada di mana. Apakah Keket ditahan atau masuk dalam rehabilitasi.
“Kalau dia ternyata direhabilitasi kan soal batas waktu itu mungkin tidak terlalu karena kan posisinya. Tapi kalau ternyata dia statusnya penahanan itu ada penyidik 20 hari kalau dia belum selesai diperpanjang lagi 40 hari jadi waktunya penyidikannya 60 hari berkas sudah sampai sini. Atau ya konsekuensinya kasus tetap jalan tapi orangnya dikeluarkan dari penjara istilahnya gitu,” pungkasnya. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Buka Suara Dituding Salah Administrasi saat Sita Barang Staf Sekjen PDIP Kusnadi
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas, kata Trunoyudo, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti.
Baca SelengkapnyaMeski meminta maaf, Faisal menyalahkan penyidik yang menangani kasus KDRT tersebut. Menurut dia, penyidik tak segera menahan sehingga BD melarikan diri.
Baca SelengkapnyaAde mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut kuasa hukum, surat kejiwaan itu disertakan karena Siskaeee kerap mengalami kecemasan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya