Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Semua Layanan Tes PCR Terapkan Tarif Tertinggi Rp495.000

Belum Semua Layanan Tes PCR Terapkan Tarif Tertinggi Rp495.000 Tes PCR di Laboratoriun GSI Cilandak. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mendeteksi Covid-19. Khusus di Pulau Jawa dan Bali, tarif tertinggi tes PCR sebesar Rp495.000, sedangkan luar Jawa dan Bali Rp525.000.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan aturan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2021.

"Sudah berlaku dan diterapkan per tanggal 17 Agustus," kata Nadia kepada merdeka.com, Kamis (19/8).

Orang lain juga bertanya?

Juru bicara vaksinasi Covid-19 ini menjelaskan aturan tarif tertinggi berlaku untuk semua laboratorium yang memberikan layanan tes PCR. Jika ada layanan yang melanggar aturan ketetapan tarif tertinggi tes PCR akan ditindak oleh pemerintah daerah.

"Penindakannya oleh pemerintah daerah karena izin operasionalnya dari pemerintah daerah setempat," ucapnya.

Meski pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan batas tarif tertinggi tes PCR, tak semua layanan menerapkan. Klinik Keluarga Bunda yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, misalnya masih mematok harga Rp950.000 untuk sekali tes PCR.

Pihak klinik beralasan belum bisa mengikuti aturan batas tarif tertinggi tes PCR dari Kementerian Kesehatan karena tidak mendapat subsidi dari pemerintah.

"Untuk harga (Rp495.000) bagi yang dapat subsidi dari pemerintah. Klinik kami belum dapat subsidi dari pemerintah," jelas salah satu petugas Klinik Keluarga Bunda.

Berbeda halnya dengan Prodia. Prodia memastikan tarif tes PCR di laboratoriumnya sebesar Rp495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525.000 untuk luar Jawa dan Bali, sesuai Surat Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

"Prodia melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh cabang Prodia di Indonesia mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2021," kata Direktur Utama Prodia, Dewi Muliaty.

Sementara Bumame Farmasi menetapkan harga tes PCR sesuai batasan waktu. Untuk hasil tes PCR yang keluar paling lama 1x24 jam, tarifnya sebesar Rp495.000. Sedangkan untuk hasil tes PCR 1x16 jam, tarifnya mencapai Rp750.000.

"Harga PCR swab test Rp900.000 nett dengan hasil 1x10 jam (pengambilan sampel sampai jam 12 siang)," kata salah satu petugas.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat
Dirasa Memberatkan, Begini Curhat Warga Depok Imbas Biaya Puskesmas Naik Lima Kali Lipat

Kenaikan ini disebut untuk peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?
Mulai Januari 2024 Vaksin Covid-19 Berbayar, Berapa Harga Idealnya?

Mulai Januari 2024, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis alias berbayar.

Baca Selengkapnya
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar
Berobat Gratis Pakai KTP Depok Belum Berjalan, Warga Masih Tetap Bayar

Dia tadi sempat bertanya pada petugas mengenai mekanisme berobat pakai KTP. Namun dia juga tidak mendapat jawaban yang jelas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan
Kakorlantas Minta SIM Dihapus dari Target PNBP, Kemenkeu: Negara Butuh Dana untuk Pembangunan

Kemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM
VIDEO: Jenderal Polisi Akui Banyak Kasatlantas Jualan Lulus SIM

Irjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik
Sandiaga Uno: Pajak Hiburan Batal Naik

Hal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Ini Kelompok yang Bisa Dapat Gratis

Maxi berujar, kelompok pertama yang bisa mendapatkan vaksin gratis adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan
Ditjen Pajak Sebut Kenaikan PPN Tak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, Pengamat: Itu Sangat Menyesatkan

Estimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya