Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

<br>BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen


BEM SI Ngadu ke DPR Mahalnya UKT: Kenaikan Bisa 300-500 Persen

Biaya kuliah di kampusnya saat ini tengah melambung tinggi.

Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa Universitas ke Komisi X DPR RI. Karena, kenaikan UKT dinilainya tidak masuk akal.

"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," kata perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda, saat RDPU dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).


Ihsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak rektorat. Akan tetapi, tidak menemukan titik temu atau hasil yang diinginkan.

"Menurut kami (hasil audiensi) masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp81 ribu. Itu benar-benar menjadi keresahan kaya," ungkapnya.

Senada dengan Ihsan, Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya menyebut, jika biaya kuliah di kampusnya saat ini tengah melambung tinggi.

"Fakultas Kedokteran tahun sebelumnya Rp25 juta, hari ini 2024, IPI-nya Rp200 juta, naiknya 8 kali lipat lebih," ungkap Agung


"Kebidanan tahun sebelumnya Rp25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," sambungnya.

Oleh karenanya, mereka berharap kepada Komisi X DPR RI ini bisa mendengarkan keluhannya. Selain itu juga mereka ingin agar dibentuknya aturan yang jelas dan terperinci mengenai penetapan UKT untuk setiap golongan.

"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya.

merdeka.com

Menanggapi itu, Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PAN, Dede Yusuf mengatakan, tak hanya memanggil Kemendikbudristek, pihaknya juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait biaya pendidikan.

"Ini menurut kami tidak wajar, sehingga kami melihat bahwa perlu ada kita dudukkan bersama dan kita besok rencana akan memanggil Kemendikbud dan DPR juga langsung membuat Panja biaya pendidikan," kata Dede Yusuf.

"Rencana besok itu sudah ada beberapa isu-isu yang harus kita bahas, jadi mudah-mudahan besok kita sampaikan," sambungnya.

Nantinya, Panja tersebut disebutnya akan bekerja selama 3-4 bulan. Selama empat bulan, mereka akan memeriksa komponen-komponen apa saja yang memang harus UKT dinaikkan.

Kendati demikian, untuk langkah terdekat dalam permasalahan ini yakni dengan mendorong revisi atau mereview Permendikbud 2/2024.

"Kita akan mendorong mungkin tidak di pemerintahan sekarang tapi di pemerintahan nanti agar alokasi anggaran pendidikan 20% paling tidak dikelola Kementerian Pendidikan itu 50% nya sekitar 300 triliun," jelasnya.

"Kita harus review dan kita akan panggil dan kita akan minta kesimpulan tadi adalah meminta pemerintah merevisi permendikbud 02/2024 sesegera mungkin," pungkasnya.

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anggota DPR Terkejut Dengar Kenaikan UKT, Sangat Tidak Manusiawi!
VIDEO: Anggota DPR Terkejut Dengar Kenaikan UKT, Sangat Tidak Manusiawi!

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan aspirasi terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal

Baca Selengkapnya
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR
Terungkap Persiapan KPU Jelang Evaluasi Pemilu di DPR

Ketua dan anggota KPU akan hadir semuanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara
Reaksi Ketum Golkar Airlangga Soal Revisi UU Kementerian Negara

Diketahui, pada UU yang berlaku saat ini jumlah Kementerian Negara dibatasi sampai 34.

Baca Selengkapnya
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian
Demokrat Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Revisi UU Kementerian

Dalam UU yang berlaku saat ini, Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur tentang jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil
RUU TNI, Presiden Miliki Kewenangan Tunjuk Prajurit Menempati Jabatan Sipil

Meski presiden mempunyai kewenangan, nantinya DPR disebutnya tetap akan melakukan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.

Baca Selengkapnya
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
DPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT

Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Selengkapnya