Bendahara Desa di Serang Pakai Dana Operasional dan Bantuan untuk Main Saham
Merdeka.com - Diduga menyelewengkan dana Desa sebesar Rp 570 Juta, Bendahara Desa Kadu Beureum, Kabupaten Serang, inisial NH ditahan Satreskrim Polres Serang Kota.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, NH telah ditahan dan ditetapkan tersangka.
"Bukan judi online. Jadi dia ikut semacam trading-trading (forex) gitu, saham-saham gitu. Dia kalah. Pandemi begini, kesedot semua," kata Indra kepada wartawan, Rabu (21/10).
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Di mana Desa Gabus Serang? Beginilah kondisi anak-anak siswa Sekolah Dasar (SD) di Kampung Nambo, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang yang bertaruh nyawa saat berangkat dan pulang sekolah.
-
Siapa yang tertangkap di Kenjeran? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya.
Indra mengungkapkan, tersangka diduga menyelewengkan dana operasional desa, dana Bantuan Langsung Tunai Covid-19 dan lainnya.
"(Tersangka) Itu diserahkan dari lurah dan perangkatnya. Uang itu dana desa, bukan Covid saja," ungkapnya.
Kasat menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti di antaranya terkait pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadi tersangka, dan sebanyak 20 orang saksi juga telah diminta keterangan.
"Yang pasti undang-undang Tipikor karena anggaran dana desa. Kita sudah koordinasi dengan APIP juga. Pokoknya ada semua lengkap. Intinya sudah diproses," pungkas Indra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya