Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online

Bendahara Desa Habiskan Anggaran Ratusan Juta untuk Judi Online ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang bendahara desa di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat bernama Muhammad Agil Iqbal terungkap menghabiskan anggaran hingga ratusan juta untuk bermain judi dalam jaringan atau daring.

Perbuatan Bendahara Desa Jero Gunung tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Kamis.

"Anggaran desa yang telah dicairkan oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk bermain judi slot atau roulette online," kata Isa Anshori mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Agil Iqbal, dilansir Antara, Kamis (26/1).

Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut nominal anggaran desa yang digunakan terdakwa untuk bermain judi daring sebanyak Rp224 juta. Terdakwa mencairkan uang tersebut dari Bank NTB Syariah dengan membuat dokumen palsu dan memalsukan tanda tangan kepala desa.

"Untuk bermain judi daring, terdakwa melakukan dua kali penarikan dalam periode dua hari di bulan Mei 2022," ujarnya.

Pertama, pada 10 Mei 2022, terdakwa melakukan penarikan anggaran desa Rp140 juta. Terdakwa menghabiskan uang tersebut untuk membayar utang gadai kendaraan roda empat milik pribadi sebesar Rp15 juta, biaya makan Rp600 ribu, dan sisanya habis di meja judi daring. Kemudian, pada 11 Mei 2022, terdakwa kembali melakukan penarikan dengan nominal Rp100 juta.

"Jadi sekitar Rp224 juta anggaran desa dihabiskan terdakwa untuk modal judi daring. Itu uang habis dalam dua hari," ucap dia.

Jaksa menguraikan hal tersebut sesuai dengan hasil audit Inspektorat Lombok Timur yang merilis kerugian negara senilai Rp271 juta.

Dengan uraian dakwaan demikian, jaksa mendakwa Agil Iqbal telah menyalahgunakan kewenangan sebagai bendahara desa dengan memalsukan dokumen pencairan anggaran dan tanda tangan kepada desa.

Uang itu pun dikatakan Isa tidak digunakan terdakwa sesuai perencanaan APBDes Jero Gunung Tahun Anggaran 2022. Melainkan, uang itu telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Dengan uraian perbuatan demikian, jaksa mendakwa perbuatan melawan hukum Agil Iqbal dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan.

Majelis hakim usai mendengar tanggapan tersebut mempersilakan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam agenda sidang lanjutan pada pekan depan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk
Kades di Lahat Korupsi Rp663 Juta Dana Desa, Uang Dihabiskan Buat Judi Online dan Mabuk

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar
Tangkap 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp166,6 Miliar

Dari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar
Demi Cuan Judi Online, Pegawai Bank BUMN Nekat Colong Duit Nasabah Rp1,4 Miliar

Pelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?

Baca Selengkapnya
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia
Sederet Barang Bukti Kasus Pegawai Komdigi Beking Judi Online: Dua Senpi hingga Logam Mulia

Barang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.

Baca Selengkapnya
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini
Emak-emak Kecanduan Judi Online & Ajukan Kredit Pakai Ratusan KTP Tetangga, Begini Nasibnya Kini

Seorang ibu rumah tangga kedapatan melakukan penipuan hingga menuai kerugian sekitar Rp800 juta.

Baca Selengkapnya
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat
1.000 Anggota Legislatif Terjerat Judi Online, Habiburokhman Akui Belum Darurat

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan bahwa lebih dari 1.000 anggota legislatif dari pusat maupun daerah terjerat judi online.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online
Mengaku Dibegal, Petugas PLN Ternyata Pakai Uang Setoran untuk Judi Online

Dalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya