Beraksi puluhan kali, 2 pencuri motor jaringan Lebak akhirnya ditangkap
Merdeka.com - Polisi menembak dua pencuri spesialis sepeda motor jaringan Ciminyak, Lebak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita 6 sepeda motor hasil kejahatan puluhan kali di Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres kota Tangerang, Kompol Wiwim Setiawan menerankan, dua pelaku Trisno (23) dan Junaedi (28) dibekuk di dua tempat berbeda di wilayah Jasinga dan Salabenda, Kabupaten Bogor. Kedua pelaku beraksi dengan mencongkel paksa motor korban menggunakan kunci T.
Wiwin menerangkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya Junaedi di wilayah Jasinga. Usai berhasil menggasak sepeda motor vario korban di wilayah Cikupa, Tangerang.
-
Bagaimana Polres Garut menindak geng motor? Setelah diterapkannya aturan tersebut, sejumlah aksi kriminalitas telah berhasil ditindak seperti balap liar di Jalan Sawah Lega, Sukawening yang selama ini dijadikan trek tak resmi dan menggu kenyamanan masyarakat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Dari pengakuan tersangka J, dia beraksi dengan seorang rekannya berinisial T yang saat itu diketahui berada di Salabenda, Bogor, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya," kata Wiwin, Jumat (11/5).
Polisi juga menyita sebilah golok, kunci T dan tiga mata kunci T. Atas aksinya itu, keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dengan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
"Dari keterangan keduanya merupakan warga Ciminyak Kabupaten Lebak, pengakuanya sudah puluhan kali beraksi di wilayah Tangerang," cetus Wiwin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaPenangkapan pelaku spesialis pencuri motor itu dilakukan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, sudah dua warga yang telah menjadi korban aksi kawanan tersebut.
Baca Selengkapnya