Berbagi Peran 2 Anggota Polisi & DPRD Lampung Utara Begal Truk Pengangkut Kompos
Merdeka.com - Tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang mengungkap aksi begal truk pengangkut kompos yang turut melibatkan personel polisi dan salah satu anggota DPRD Lampung Utara (Lamut).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis menjelaskan dalam aksi begal truk ini pihaknya telah berhasil menangkap dua personel polisi yang diduga ikut terlibat yakni IPDA YM dan Bripka HND, serta salah satu anggota DPRD berinisial HTM (50).
"YM (47) sebagai eksekutor langsung mobil dump truk, HND (40) sebagai eksekutor dan HTM (50) berperan sebagai pembeli atau penadah mobil dump truk," sebut Kompol Talen saat dikonfirmasi, Kamis (18/3).
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
-
Di mana insiden ini terjadi? Melansir dari ElectricalTechnology, Jumat (1/11), peristiwa nahas itu terjadi di sebuah ladang angin di Ooltgensplaat, Belanda, pada 29 Oktober 2013.
Selain tiga pelaku tersebut, Talen mengatakan terdapat dua pelaku lain yang berhasil ditangkap yakni Fahri Andrean (23) dan Sumaryanto alias Gatot (43) yang baru berhasil dibekuk pada Sabtu (13/3), di kediamannya di Dusun Priyangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Sedangkan untuk para pelaku lainnya, Talen menyebut dari keseluruhan komplotan pelaku curas R4 yang berjumlah 9 orang, saat ini polisi beru berhasil menangkap 5 pelaku, sedangkan 4 lainnya masih masih berstatus DPO.
"Tersangka HEN alias YOG (40) yang berperan sebagai perencana pencurian dengan kekerasan, EWN (35) sebagai pencari pembeli, AR (30) dan SAL (45) yang turut serta dalam penjualan mobil curian itu masih dalam pengejaran intensif oleh petugas," tutur Talen.
"Para pelaku kami jerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama dua belas tahun," tambahnya.
Selebihnya, ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 30 November 2020 sekira pukul 14.15 Wib dengan lokasi sebelum gerbang masuk PT. CJ Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
"Peristiwa nahas itu bermula ketika korban Eko Susanto (25) yang berprofesi sebagai supir truk warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, sedang menyetir mobil dan secara tiba-tiba dicegat oleh tiga orang pelaku menggunakan mobil Daihatsu Xenia, Warna silver dengan Nopol BE 2803 CO," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku YA, HND yang diketahui oknum polisi bersama Gatot menggunakan modus operandi seolah-olah mobil tersebut bermasalah dengan pihak leasing. Dikarenakan sudah menunggak angsuran selama tujuh bulan dan padahal kenyataannya tidak demikian.
"Lalu, ketiga pelaku yaitu YA (47), HND (40) dan Sumaryanto alias Gatot secara paksa mengambil mobil tersebut. Gatot langsung membawa mobil dump truck tersebut, sedangkan korban Eko Susanto dinaikkan ke mobil pelaku bersama anak kecil bernama MAR (10)," ujarnya.
"Tak lama berselang, korban kemudian diturunkan di Jalan Ir. Sutami depan PT. Garuda Food Sukabumi Bandar Lampung," tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang menaiki mobil Xenia itu kemudian menuju ke rumah Gatot yang beralamatkan di Dusun Sidorejo, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, untuk melihat mobil hasil curian yang ternyata sudah ada di sebelah rumah. Sedangkan, HEN dan Fahri Andrean (23) sudah lebih dulu berada di rumah Gatot.
"Lima pelaku itu lalu bermusyawarah untuk menjual mobil hasil curian tersebut ke Lampung Utara, karena belum menemui keputusan maka para pelaku pulang ke rumah masing-masing," ucapnya.
Kemudian, pada Selasa, 1 Desember 2020 para pelaku yakni Fahri Andrean, Gatot dan HEN berkumpul kembali di rumah Gatot. Saat itu, datanglah EWN yang ingin membantu menjual mobil hasil curian ke Lampung Utara.
"Lalu 4 pelaku itu menuju Pasar Karang Anyar bertemu dengan YA dan HND. Tak berlama-lama, mobil hasil curian dibawa kearah Tegineneng yang dikemudikan oleh Gatot ditemani Fahri Andrean," ungkapnya.
"Sedangkan YA dan HND serta EWN dan HEN masing-masing menggunakan mobil jenis sedan. Para pelaku mengarah ke Rumah Makan Pucuk Harum yang terletak di Desa Masgar, Kecamatan Tegineneng," sambungnya.
Setibanya di rumah makan, para pelaku bertemu dengan SAL dan AR yang kemudian EWN ikut naik ke mobil mereka. Sedangkan, HEN menaiki mobil yang dikemudikan YA dan HND.
Lalu, para parlaku tersebut langsung berangkat untuk menemui HTM (50) yang diketahui sebagai anggota dewan, di lapak jual-beli singkong dan sawit di Desa Pekurun, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, untuk menjual mobil curian itu.
Setelah bernegosiasi antara SAL, YA dengan HTM, akhirnya disepakati mobil itu dengan harga Rp 42.500.000 dan kemudian dibayar secara cash Rp 5 juta terlebih dahulu yang diterima oleh SAL.
"Sisanya, sebesar Rp. 37.500.000 akan ditransfer ke rekening EWN dan kemudian kartu ATM milik EWN diberikan kepada Yaumil untuk keperluan mengambil uang sisanya nanti," tuturnya.
Merasa urusan mereka telah selesai, para pelaku tersebut lalu memutuskan untuk pulang ke arah Bandar Lampung. Namun, mereka terlebih dahulu ke sebuah rumah makan di Kotabumi untuk makan bersama.
Di tempat itu, EWN sempat meminta bagian uang sebesar Rp 5 juta untuk ketiga pelaku selaku perantara penjualan yaitu EWN, SAL, dan AR. Setelah uang diberikan, para pelaku melanjutkan perjalanan pulang ke arah Bandar Lampung.
"Sesampainya di Rajabasa, lima tersangka yakni YA, HND, HEN, Fahri Andrean, dan Gatot mampir ke sebuah mesin atm Bank BCA yang terletak di dalam halaman Lampung Post, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan tujuan mengambil uang sisa hasil penjualan mobil," paparnya.
"Namun, uang di mesin ATM tak dapat diambil dikarenakan telah melebihi batas limit penarikan sesuai keterangan dari Yaumil dan Hendrik. Karena tak bisa diambil, para pelaku pun pulang kerumah masing-masing," sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil truck, satu potong jaket warna biru milik HEN, satu mobil pupuk berupa kotoran sapi yang dibongkar dirumah Gatot.
"Sejumlah barang bukti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," ucapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya bekas terjadinya kecelakaan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaAnggota Gangster yang Menyerang Petugas SPBU Pakai Sajam di Bogor Ditangkap, Ini Tampang Pelaku
Baca SelengkapnyaAswin belum menjelaskan lebih rinci penangkapan teroris yang berlangsung di Bekasi itu.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca SelengkapnyaKasus bajing loncat di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Langkat berhasil diungkap oleh Polres Langkat.
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaDua begal di Garut babak belur diamuk massa setelah merampas tas berisi Rp125 juta. Mereka tertangkap setelah ditabrak pemotor yang sedang melintas.
Baca SelengkapnyaCekcok petugas Dishub dan sopir truk tambang tersbeut viral di mesia sosial.
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat mengaku dihubungi aparat keamanan sejak sekitar dua bulan lalu. Namun dia diminta untuk tidak memberitahukan operasi itu.
Baca Selengkapnya