Berdalih Pengobatan Istri, Kepala Desa di Gowa Catut Dana Desa & Uang Makan Anak Buah
Merdeka.com - Kepala Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Muhammad Said, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. Dia menyelewengkan dana desa Rp 531.168.459 sepanjang tahun 2015 hingga 2018.
"Pada pelaku ditemukan terjadinya penyalahgunaan anggaran lebih dari Rp 500 juta, yang diakui pelaku dilakukannya atas dasar faktor situasi yang membutuhkan ekonomi," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Selasa (2/4).
Shinto menceritakan, terungkapnya kasus penyelewengan dana desa ini berawal ketika pihak Kepolisian menerima laporan dari warga desa Bategalung. Polres Gowa juga mendapat laporan dari Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
"Kita terima laporan dari masyarakat dan kementerian. Kita langsung tindak lanjuti, setelah ditelusuri dan ditemukan alat bukti ternyata benar dia korupsi," jelasnya.
Dana desa yang diselewengkan Muhammad Said adalah anggaran dana desa pada tahun 2015 hingga 2018. Modusnya dengan memalsukan nominal pada Rancangan Anggaran Belanja (RAB) proyek pembangunan desa yang menggunakan dana desa.
"Jadi dari hasil penyelidikan kita menemukan adanya pengerjaan proyek desa yang tidak sesuai RAB bahkan ada pekerjaan proyek yang sama sekali tidak dikerjakan," jelasnya.
Tak hanya itu, Muhammad Said bahkan mengambil anggaran penyelenggaraan pemerintah desa yang bertujuan untuk tunjangan, honor, uang makan dan minum, serta uang transportasi aparatur desa.
"Tersangka juga bermodus tidak menyerahkan dana BUMDes ke pengelola serta tidak menyetor ke rekening sehingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Bahkan, ia juga tidak menyetorkan utang pajak sejak tahun 2016-2018 yang merupakan hak negara," tambah Shinto Silitonga.
Polisi menyita barang bukti dokumen APBD, laporan realisasi anggaran tahun 2015-2018, dokumen-dokumen pencairan dana desa, lembar kuitansi pengambilan dana serta laporan penghitungan keuangan kerugian negara dari Inspektorat Pemda.
"Kami yakin ini sebuah penyalahgunaan, oleh karena itu dilakukan penahanan terhadap pelaku guna mempertanggungjawabkan anggaran dana desa selama periode 2015-2018 dan akan terus melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut," ucap Shinto.
Sementara itu, Muhammad Said mengaku menyelewengkan dana desa itu untuk menutupi kebutuhan ekonomi keluarganya selama tiga tahun terakhir. Awal mula niat itu muncul karena dia ingin membayar massa untuk melakukan demonstrasi usai anaknya tewas dihajar massa pada tahun 2016.
"Saya dilanda kekeliruan. Saya dapat musibah setelah anak saya meninggal diamuk massa. Makanya saya pakai dana desa untuk demo-demo," ucap Muhammad Said sambil tertunduk.
Satu tahun kemudian, musibah lain menerpa Muhammad Said. Istrinya tercinta harus menjalani serangkaian pengobatan, termasuk cuci darah secara rutin karena penyakit yang dideritanya.
"Ya pengobatan istri saya, namun 2017 istri saya meninggal," ucapnya.
Selama proses penyelidikan, Shinto menimpali, Muhammad Said sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Gowa. Setelah mangkir sebanyak empat kali, Muhammad Said kemudian menyerahkan diri.
"Sempat mangkir, tapi menyerahkan diri. Dia beralasan pergi untuk menenangkan diri," jelas Shinto.
Atas perbuatannya, Muhammad Said kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pada prinsipnya, alokasi dana desa ini adalah uang negara, yang pengelolaannya dipercayakan kepada kepala desa untuk kemakmuran masyarakat desa, sehingga tidak ada analogi bahwa uang tersebut adalah uang pribadi melainkan uang negara," tutupnya.
Reporter: Fauzan
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Desa Banjarsari ditangkap tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Garut saat tengah bersembunyi di OYO Semarang
Baca SelengkapnyaKPK resmi menjebloskan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke penjara
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca Selengkapnya