Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berhasil Urai 'Benang Kusut', MA Selesaikan Ribuan Temuan BPK Selama 16 Tahun

Berhasil Urai 'Benang Kusut', MA Selesaikan Ribuan Temuan BPK Selama 16 Tahun Penyerahan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK di Hotel Intercontinental, Kota Bandung. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Ribuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di dalam satuan kerja Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2005 sudah berhasil diselesaikan pada tahun 2021. Hal ini penting sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara, dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara.

Hal ini terungkap dalam Penyerahan Hasil Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK di Hotel Intercontinental, Kota Bandung, Senin (7/2). Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi menyerahkan dokumen kepada Ketua MA, Muhammad Syarifuddin.

Dengan capaian itu, MA masuk dalam empat lembaga negara yang progres penyelesaian tindak lanjut atas entitas di AKN III yang mencapai 100 persen.

Usai acara, Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hsan mengatakan dari tahun 2005 terdapat 1.311 temuan dari banyak hal, di antaranya pengadaan barang dan jasa dalam bentuk pembangunan gedung, perjalanan dinas, minutasi putusan hingga kelebihan bayar.

"Ini sejarah, prestasi, belum pernah sejak tahun 2005 itu setiap tahun pasti kita ada temuan. Dan tidak selesai. Kita selesaikan tahun 2021 ini. Maka semua kuasa pengguna anggaran di daerah maupun pusat kita harapkan tidak ada lagi temuan-temuan itu. Lebih hati-hati dalam menggunakan keuangan negara," ucap Hasan Hasbi.

Ia menjelaskan, temuan yang terjadi disebabkan banyak faktor, beberapa hal adalah ketidakpahaman kuasa pengguna anggaran, ada pula kemungkinan unsur kesengajaan yang saat ini ia klaim sudah tidak ada lagi.

Dalam proses penyelesaian temuan, ada banyak dinamika yang dihadapi. Misalkan kelebihan pembayaran, yang bersangkutan sudah meninggal dunia, sudah pindah atau pensiun. Pihaknya meminta rasionalisasi ke BPK untuk penyelesaiannya.

"Kedua tentang pengadaan batangan dan jasa misalnya pembangunan gedung, perusahaan yang sudah membangun itu ditagih dari tahun ke tahun, ada yang PT-nya tidak ada lagi, ada PT yang tidak mau bayar, kita kejar. Jika PT sudah bubar, kita rasionalisasi kan baru kemudian kita bayar," jelas dia.

"Kami satkernya (satuan kerja) hampir seribu, ada 917 satker. Itu yang saya anggap monumental. Karena dinamika mengurai benang kusut sulit, kita urai. Benang kusut dari tahun 2005 hampir 16 tahun setiap tahun ada temuan, sekarang selesai," terang dia.

"Tantangannya harus dipertahankan. Jangan sampai ada temuan lagi, muncul dan dibiarkan berlarut. Kalaupun ada, saya pastikan akan diselesaikan pada tahun itu juga," ucap Hasan Hasbi.

Di tempat yang sama, Achsanul Qosasi mengapresiasi kinerja MA dalam menindaklanjuti temuan. Menurut dia, butuh komitmen kuat untuk mencapai tahap ini.

"BPK berkepentingan hadir langsung, menyerahkan laporan hasil tindak lanjut. Temuan yang terjadi di MA bisa mereka tindaklanjuti dan BPK mengawal tindak lanjut itu sampai selesai. Nah ini penting karena bagian dari transparansi akuntabilitas bagi sebuah lembaga negara dalam menjalankan perannya sebagai penyelenggara keuangan negara," jelas dia.

"Hari ini sekaligus tim masuk untuk pemeriksaan LK untuk tahun 2021. Mudah mudahan ini bisa jadi contoh bagi lembaga lain agar tindak lanjut ini bisa 100 persen selesai," ia melanjutkan.

Ia menyebut, sejak tahun 2005, temuan dari BPK mayoritas tentang pengelolaan aset, dana perkara, perjalanan dinas, pembangunan gedung pengadilan di seluruh Indonesia. Ia berharap setelah tindaklanjut selesai, tidak ada lagi temuan yang terjadi sekaligus menjaga kinerja yang sudah baik.

Di sisi lain, ia menyoroti penghapusan aset. Hampir semua kementerian dan lembaga bermasalah di penghapusan asetnya. Aset lama yang tidak terpakai tidak dihapus karena khawatir dianggap salah. BPK akan memberikan sosialisasi dan melakukan pendampingan untuk kebijakan tersebut.

"Karena banyak aset itu yang justru mengganggu ruangan mereka. Padahal aset sudah tidak bisa dipakai. Sehingga kami minta agar disesuaikan dengan PP, kami mengawal, agar aset itu segera diajukan kepada Kemenkeu agar dihapus. Sehingga mereka lebih mudah menyelesaikan pekerjaan yang lain," imbuh dia.

"Saya minta MA melakukan itu, karena temuannya itu ada aset yang belum dihapus dan banyak, karena satker di MA itu banyak. Jadi wajar kalau banyak aset yang terbengkalai, tidak dipakai, tidak memberikan manfaat, itu masih ada sebagai aset yang terdaftar di DJKN. Ini harus segera dihapuskan," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI
Kemenkumham Raih Opini WTP ke-15 dari BPK RI

Opini WTP tersebut diberikan langsung oleh Pimpinan I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut
Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya
Masa Tugas Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir, Mahfud MD Ungkap Hasil Kerjanya

Mahfud memaparkan hasil kerja satgas selama tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset
Jaksa Agung dan Menpan RB Bahas Pembentukan Badan Pemulihan Aset

Anas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel
Jelang Sidang Putusan MKMK, Demokrat Berharap Proses Transparan dan Kredibel

Partai Demokrat berharap keadilan dapat ditegakkan.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut
Laporan Keuangan Kemenhub di Mata BPK, Rekor 10 Tahun Berturut-Turut

Kemenhub menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Baca Selengkapnya