Beri hibah Rp 80 M, Pemerintah Aceh dituding cucikan uang
Merdeka.com - Pemberian dana hibah kepada lembaga Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A) sebanyak Rp 80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2014 dinilai bentuk upaya pencucian uang yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh.
"Kami duga langkah Pemerintah Aceh memberikan dana hibah untuk BP2A sedang dijebak melakukan pencucian uang rakyat," kata Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (2/1) pada merdeka.com.
Kata Zulfikar, modusnya masih sama digunakan seperti masa Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dulu, yaitu menjual nama korban konflik dan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). "Jelas ini bentuk pemberian dana hibah yang ilegal," tambahnya.
-
Siapa yang memberikan sedekah 2 miliar? Di sisi lain, April juga kembali mendapat cibiran dan hujatan ketika ia memamerkan sang suami yang baru saja memberikan sedekah dengan nominal 2 miliar.
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
-
Apa yang diberikan PT BEK di Kampung Besiq? Selain PT TCM yang memberikan akses listrik dan jalan antar kampung, PT BEK memberikan akses internet gratis bagi warga di Kampung Besiq.
-
Siapa yang berhak menerima Bansos PKH? Contohnya, BPNT ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sementara PKH menyasar keluarga yang memiliki anggota seperti ibu hamil atau anak yang masih bersekolah.
-
Apa saja contoh sedekah? Macam-macam sedekah tersebut antara lain sedekah Anak Yatim, Masjid, Wakaf, hingga Fakir Miskin.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
Dikatakannya, alasan disebut dana ilegal, dikarenakan BP2A bukan Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). Juga belum adanya qanun yang melegalkan sehingga tidak ada dasar hukum sama sekali untuk pengajuan dana hibah tersebut.
Kalau pemerintah serius, katanya, ingin memperhatikan eks kombatan dan korban konflik maka dana tersebut dapat dikelola oleh SKPA yang ada. Misalnya kebutuhan eks kombatan terhadap lokasi pertanian guna meningkatkan taraf ekonomi dapat diserahkan ke pihak Dinas Pertanian.
"Soal memastikan bahwa alokasi bantuan tepat sasaran maka tinggal ditambahkan saja pada syarat implementasi anggaran/ sasaran program diutamakan kepada eks kombatan dan korban konflik. Saya kira ini langkah paling rasional yang harus dijalankan pemerintah," tambahnya.
Untuk itu, Koalisi NGO HAM Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membatalkan pemberian hibah kepada BP2A dan lembaga-lembaga lain yang tidak jelas dasar hukumnya. Hal itu dinilai mencederai asas-asas keadilan, serta bentuk nyata kesewenang-wenangan oknum penguasa di Aceh dalam mengelola uang rakyat.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaMeski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa menyebutkan Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara.
Baca SelengkapnyaDirinya mengatakan pada awalnya sempat menyimpan uang haram tersebut di mobil.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan terungkap adanya aliran uang yang diduga masuk ke Komisi I DPR RI berjumlah Rp70 miliar dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 M.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaBPK rekomendasikan Wali Kota Banjarbaru agar meminta Kadisdik selaku penanggungjawab BOS lebih cermat
Baca SelengkapnyaPemberian suap tersebut agar proyek BTS 4G 2021 Kominfo mendapatkan hasil WTP
Baca Selengkapnya