Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berijazah palsu, enam PNS diturunkan pangkat

Berijazah palsu, enam PNS diturunkan pangkat Ilustrasi PNS. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Enam dari 17 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Aceh Selatan telah diberi sanksi penurunan pangkat, karena terindikasi menggunakan ijazah palsu untuk kepentingan kenaikan pangkat dan golongan melalui program persamaan.

"Sanksi ini, kami jatuhkan setelah kasus tersebut diusut oleh penyidik Polres Aceh Selatan dimana berkasnya telah dilimpahkan beberapa waktu lalu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hj Hayatun saat dikonfirmasi wartawan di Tapaktuan, Kamis (22/2).

Pada PNS yang diberi sanksi itu sebagian di antaranya merupakan para pejabat struktural yang duduk di eselon III. Ijazah yang diduga dipalsukan tersebut seluruhnya ijazah strata satu (S1). Dikatakan, penurunan pangkat tersebut kembali kesemula sebelum mengikuti persamaan ijazah dan terpaksa harus mengembalikan seluruh penghasilan yang diterima selama menggunakan ijazah palsu dimaksud.

Hayatun menjelaskan, ada dua tahap pelimpahan berkas dari penyidik Polres Aceh Selatan, tahap pertama 6 orang PNS dan tahap kedua dari 11 PNS yang sedang diusut. Berkas terhadap 9 orang diantaranya telah mereka terima. Sanksi yang akan dijatuhkan terhadap 9 orang ini sedang diproses sedangkan untuk 6 orang pada pelimpahan berkas tahap pertama sanksinya telah rampung, tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Hayatun, pada tahap pertama ada 8 orang PNS yang diduga menggunakan ijazah palsu telah dilakukan proses pengusutan oleh penyidik Polres Aceh Selatan. Namun, lanjut dia, dua orang diantaranya belum resmi berstatus PNS Pemkab Aceh Selatan melainkan PNS Pemko Subulussalam dan PNS Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya) yang berencana atau sedang dalam proses pengurusan pindah.

Ia menjelaskan, 6 orang PNS yang telah dijatuhi sanksi tersebut tergolong belum lama melakukan persamaan ijazah S1 tapi sudah lebih dari satu tahun. Namun untuk 11 orang lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah mereka terima, tergolong sudah sangat lama yakni sejak tahun 2004.

Menurut Hayatun, 6 orang PNS yang berkasnya telah dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada pihaknya tersebut, lembaga perguruan tinggi (kampus) yang mengeluarkan ijazah mereka resmi (legal) tapi status ijazah yang dikeluarkan tersebut tidak resmi (illegal), karena pihak kampus itu sendiri tidak mengakui telah mengeluarkan ijazah kepada yang bersangkutan.

Sedangkan untuk 11 orang PNS lagi dimana berkas 9 orang diantaranya telah diserahkan pada tahap dua, lanjutnya, lembaga pendidikan perguruan tingginya ternyata illegal atau tidak sah karena tidak diakui oleh pihak kementerian terkait.

"Karena lembaga pendidikan perguruan tinggi tersebut dinyatakan illegal maka secara otomatis produk ijazah yang dikeluarkan pun tidak sah atau illegal. Diduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam pengurusan ijazah palsu terhadap ke 17 orang PNS tersebut," ungkap Hj Hayatun.

Saat ditanya dari instansi mana saja ke 17 orang PNS tersebut, Hj Hayatun menyatakan para PNS tersebut seluruhnya berasal dari jajaran Dinas Kesehatan dimana termasuk para pegawai Puskesmas serta sebagian lagi para PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away Tapaktuan.

"Sebagian dari mereka merupakan para pejabat yang duduk dijabatan struktural eselon III," ucapnya.

Kasus ini, kata Hj Hayatun, awalnya terungkap dari tindakan beberapa oknum PNS Pemkab Aceh Selatan yang hendak melegalisir ijazah pada Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Helvetia, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Usulan legalisir ijazah tersebut ternyata ditolak oleh pihak kampus Helvetia, karena para PNS dimaksud tidak pernah tercatat dalam buku stambuk sebagai mahasiswa yang pernah mengecapi pendidikan di kampus swasta tersebut.

Persoalan itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Soalnya pihak kampus Helvetia justru berinisiatif melaporkan para PNS dimaksud ke Polres Aceh Selatan atas dugaan telah memalsukan ijazah. Penyidik Polres Aceh Selatan yang menerima laporan tersebut kemudian memanggil dan memproses PNS tersebut.

Saat diinterogasi oleh penyidik, PNS tersebut mengakui tindakannya telah melakukan pemalsuan ijazah. Bahkan dari keterangan-keterangan yang disampaikan oleh PNS tersebut, polisi terus melakukan pengembangan kasus hingga terungkap pihak lain.

Tindakan pemberian sanksi yang diambil Pemkab Aceh Selatan menindaklanjuti hasil pelimpahan berkas dari polisi. Kapasitas kami hanya sebatas menjatuhkan sanksi kepegawaian, sedangkan jika memang ada ditemukan tindak pidananya itu mutlak ranahnya polisi," ungkap Hj Hayatun.

Saat disinggung kemungkinan terlibat oknum pejabat dan PNS dari SKPK lain, Hj. Hayatun menyatakan hal itu tidak tertutup kemungkinan. Namun yang pasti, pihaknya baru akan menjatuhkan sanksi setelah kasus tersebut diusut pihak Polres Aceh Selatan dan berkasnya dilimpahkan kepada mereka.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri
Enam Anggota Polda Kalbar Dipecat Secara Tidak Hormat, Karena Mencoreng Nama Baik Polri

"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas
Kabid dan Kadis Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, ASN Diwanti-wanti Jaga Integritas

Pempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.

Baca Selengkapnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya
Belasan Anggota Polairud Polri Terlibat Penipuan hingga Berzina Dipecat, Berikut Daftarnya

Pemecatan itu menjadi komitmen pimpinan Polri atas sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih
Dua Jaksa Kena OTT KPK Jadi Momentum Kejagung Bersih-Bersih

KPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.

Baca Selengkapnya
Rektor UIN Alauddin Makassar Malu Anak Buahnya Terlibat Produksi Uang Palsu: Reputasi Kampus Hancur Sekejap
Rektor UIN Alauddin Makassar Malu Anak Buahnya Terlibat Produksi Uang Palsu: Reputasi Kampus Hancur Sekejap

Hamdan meminta kepada kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya
Aniaya Tahanan Kasus Pencurian Biji Kakao hingga Tewas, 7 Personel Polres Polman Dipecat!
Aniaya Tahanan Kasus Pencurian Biji Kakao hingga Tewas, 7 Personel Polres Polman Dipecat!

Ketujuh polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum

Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya
DKPP Berhentikan Tetap Tiga Anggota KPU Kabupaten Jayawijaya, Ini Penyebabnya

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis J. Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta.

Baca Selengkapnya