Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili

Berkas Dakwaan Rampung, Bupati Nonaktif Banggai Laut Segera Diadili Wenny Bukamo diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkasa dakwaan Bupati nonaktif Banggai Laut Wenny Bukamo.

Selain berkas dakwaan Wenny, KPK juga merampungkan berkas dakwaan dua tersangka penerima suap lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group atau orang kepercayaan Wenny, dan Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono.

Berkas dakwaan ketiganya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu.

"Kamis (15/4) Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa yaitu Wenny Bukamo, Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono ke PN Tipikor Palu," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/4).

Dia mengatakan, dengan pelimpahan tersebut maka penahanan terhadap ketiganya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor PN Palu. Meski demikian, penahanan ketiganya untuk sementara waktu masih dilakukan di Rutan KPK.

Untuk Wenny Bukamo masih akan ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK, Recky Suhartono Godiman di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky Thiono di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU," jelasnya.

Wenny Bukamo cs rencananya akan didakwa dengan Pasal Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

Selain ketiga orang tersebut, KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai pihak pemberi suap. Mereka adalah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN
Tiga Pejabat Kabupaten Banggai Diduga Langgar Netralitas ASN

Laporan mengenai dugaan kecurangan terus mengalir. Beberapa laporan ditindaklanjuti karena dianggap memenuhi kriteria yang ada.

Baca Selengkapnya
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK
Mantan Bupati Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan PPPK

Zahir ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan, kemudian diputuskan pada hasil gelar perkara 29 Juni.

Baca Selengkapnya
Cawalkot Palopo dan Tiga Komisioner KPU jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Cawalkot Palopo dan Tiga Komisioner KPU jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Sentra Gakkumdu menetapkan Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu paket C.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
3 Pejabat Pemkab Banggai Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya diduga kuat melanggar aturan netralitas ASN dalam gelaran Pilkada.

Baca Selengkapnya
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!
KPK Obok-Obok Kantor dan Rumah Dinas Bupati Situbondo!

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK
Baru Daftar Cabup di KPU Situbondo, Jagoan KIM Plus Ketahuan Berstatus Tersangka Korupsi di KPK

Calon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.

Baca Selengkapnya