Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Lengkap, Kejati Tunggu Pelimpahan Barang Bukti

Berkas Kasus 'Idiot' Ahmad Dhani Lengkap, Kejati Tunggu Pelimpahan Barang Bukti Sidang Ahmad Dhani. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan berkas kasus 'idiot' dengan tersangka,Ahmad Dhani Presetyo, sudah lengkap atau P21. Saat ini, penyidik tinggal menunggu pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

Kepala Kejati Jatim, Sunarta, menyatakan berkas kasus Ahmad Dhani sudah dinyatakan sempurna sejak Kamis (3/1) lalu.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Petunjuk yang diminta sudah dipenuhi oleh kepolisian sejak kemarin," ujarnya, Jumat (4/1).

Petunjuk yang dimaksud adalah syarat materiil dan formil. Di mana, secara materiil penyidik diminta agar melengkapi surat kuasa pelapor dan secara formil, Ahmad Dhani, minta diberikan keterangan saksi meringankan dari pihaknya.

Disinggung kemungkinan Ahmad Dhani ditahan, Kejati masih mempelajari pasal dulu yang disangkakan.

"Kita pelajari (penahanan) dulu pasal yang disangkakan. Apalagi kan ada syarat obyektif dan subyektif yang perlu dipertimbangkan," ujarnya.

Sebelumnya, berkas Ahmad Dhani dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sebab, surat kuasa pengaduan dari pelapor belum dilampirkan.

Selain itu, Ahmad Dhani diketahui meminta pada penyidik kepolisian agar memeriksa keterangan saksi ahli meringankan yang diajukannya. Namun, hingga berkas dikirimkan kejaksaan, penyidik tidak memenuhi permintaan Ahmad Dhani tersebut.

Ahmad Dhani oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10). Suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim, lantaran dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi pengadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi
Polisi Curigai 3 Orang Bantu Dito Mahendra Melarikan Diri, Salah satunya Pernah Dipanggil Saksi

Kasus Dito bermula saat KPK melakukan penggeledahan rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus
Disurati Kubu Pegi Setiawan, Ini Perintah Kejagung untuk Jaksa di Daerah yang Tangani Kasus

Jaksa memang harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka.

Baca Selengkapnya