Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas korupsi Wabup Pelalawan dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas korupsi Wabup Pelalawan dilimpahkan ke Pengadilan Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci telah merampungkan berkas Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan, Marwan Ibrahim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja kabupaten Pelalawan.

Selanjutnya, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Pekanbaru. Dan status Marwan berubah dari tersangka menjadi terdakwa korupsi.

Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH MH. "Berkasnya kita limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan," ujarnya Jumat (3/10).

Menurut Mukhzan, Marwan Ibrahim dalam dakwaan diancam dengan pasal 2 junto pasal 3 junto pasal 5 ayat 2 junto pasal 11 junto pasal 12 huruf a dan b junto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor junto pasal 5 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasusnya orang nomor 2 di Pelalawan itu ditahan oleh JPU sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai 16 September 2014. "Penahanan kita lakukan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP pasal 21 ayat (4) KUHAP yakni dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. Kemudian mengulang tindak pidana atau mempersulit persidangan,"terang Mukhzan.

Mukhzan juga menyampaikan, untuk persidangan nanti JPU sudah ditunjuk yakni Adhyaksa SH, Sepni Yanti SH, Romy Banu SH, Herlambang SJ dan Deny Anteng SH.

Lebih jauh Mukhzan juga mengatakan, terkait kasusnya penyidik sudah menyita tanah dan rumah tersangka sebesar Rp 2 miliar. "Penyitaan itu kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di antaranya Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK.

Sedangkan T Kasroen mantan Sekda Pelalawan saat ini masih menjalani persidangan. Sementara itu, terkait dugaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian. Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp 12,5 Miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp 1,5 Miliar.

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp 3,115 M. Syahrizal Hamid sebesar Rp 6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp 1.154.650.100. Tengku Azmun Jaafar Rp 12,6 miliar. Marwan Ibrahim Rp 1,5 M.

Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp 3,910 M. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp 385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp 2.907.762.000

Akibat kelakuan para pejabat negara yang menilap uang rakyat secara berjamaah tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 38.087.239.600. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Jual Beli Jabatan, Bupati Bangkalan Nonaktif Ra Latif Divonis 9 Tahun Penjara

Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron divonis 9 tahun penjara, karena terbukti melakukan jual beli jabatan.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan
KPK Kantongi Nama Tersangka Usai Geledah Rumdin Bupati Lamongan

Pekan lalu KPK telah menggeledah rumah dinas Bupati Lamongan,. Belum diketahui terkait kasus apa.

Baca Selengkapnya
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima
KPK Duga Wali Kota M Lutfi Ikut Garap Proyek di Pemkot Bima

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi kini dicekal keluar negeri.

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK, Gugat Status Tersangka Korupsi ke PN Jaksel

Sahbirin Noor melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK
Tanah Seluas 5,911 Meter Persegi Milik Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

KPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Tipu Warga Modus Jual Lahan, Mantan Kades di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka pada kurun waktu antara tahun 2013 sampai 2018, diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli tanah

Baca Selengkapnya