Berkas lengkap, Ahmad Dhani siap disidang
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta menyatakan lengkap (P21) berkas perkara musisi Ahmad Dhani Prasetyo dan siap untuk dipersidangkan. Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.
"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2).
Sayangnya, Dedyng tak menjelaskan secara rinci apa langkah selanjutnya setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tapi, dirinya hanya menyebut kalau berkas perkara tersebut lengkap sejak 12 Februari 2018.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Dewi Perssik selesaikan masalah tahun lalu? 'Itu terjadi hanya kesalahpahaman saja dan sudah diselesaikan dengan cara damai, jadi jangan diingat-ingat lagi,' tegas pelantun tembang Mimpi Manis ini.
-
Kapan Adang dilakukan? Selain di acara hajatan berupa pernikahan dan khitanan, Adang juga kerap hadir dalam berbagai acara kebudayaan desa dan perayaan hari besar agama Islam di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi akan lengkapnya berkas perkara mantan suami Maya Estianti. Tapi, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada 30 Januari 2018 lalu.
"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ujar Mardiaz di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Telah lengkapnya berkas perkara bapak dari empat orang anak tersebut, lanjut Mardiaz, maka kasus tersebut sudah bukan lagi menjadi kewenangan polisi sampai dengan ke persidangan termasuk soal kebijakan penahanan.
"Kami serahkan ke kejaksaan apakah ditahan pra-penuntutan atau tidak ditahan, itu kewenangan kejaksaan," ucapnya.
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca Selengkapnya