Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas lengkap, Ahmad Dhani siap disidang

Berkas lengkap, Ahmad Dhani siap disidang Ahmad Dhani di Reuni Akbar 212. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta menyatakan lengkap (P21) berkas perkara musisi Ahmad Dhani Prasetyo dan siap untuk dipersidangkan. Ahmad Dhani ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech.

"Benar, (kasus Ahmad Dhani) sudah P21," kata Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng W Atabay saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (14/2).

Sayangnya, Dedyng tak menjelaskan secara rinci apa langkah selanjutnya setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Tapi, dirinya hanya menyebut kalau berkas perkara tersebut lengkap sejak 12 Februari 2018.

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, dirinya belum mendapatkan informasi akan lengkapnya berkas perkara mantan suami Maya Estianti. Tapi, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kembali oleh penyidik Polres Jakarta Selatan pada 30 Januari 2018 lalu.

"Ke depan ya dilakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan) kalau sudah P21. Secepatnya," ujar Mardiaz di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/2).

Telah lengkapnya berkas perkara bapak dari empat orang anak tersebut, lanjut Mardiaz, maka kasus tersebut sudah bukan lagi menjadi kewenangan polisi sampai dengan ke persidangan termasuk soal kebijakan penahanan.

"Kami serahkan ke kejaksaan apakah ditahan pra-penuntutan atau tidak ditahan, itu kewenangan kejaksaan," ucapnya.

Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis cuitan yang menyebut 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.

Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam prosesnya, laporan Jack dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan itu, Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya