Berkas lengkap, kasus istri bunuh suami dilimpahkan ke Kejari Palembang
Merdeka.com - Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kasus pembunuhan yang dilakukan Suciaty (22) terhadap suaminya Isnadi (39) empat bulan lalu akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (4/7). Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar dua pasal.
Kapolsek Seberang Ulu I Palembang, Kompol Mayestika Hidayat mengungkapkan, tersangka bersama berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Palembang untuk persidangan. Tersangka langsung dititipkan ke Lapas Wanita Palembang sambil menunggu proses hukum lanjutan.
"Ya, hari ini sudah kita limpahkan ke Kejari karena prosesnya cukup lama, selama empat bulan," ungkap Mayestika, Rabu (4/7).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Menurut dia, tersangka disangkakan Pasal 380 KUHP dan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman seumur hidup penjara.
"Tersangka membunuh suaminya karena tidak terima terus disiksa selama berkeluarga. Nanti jadi pertimbangan hakim menentukan vonisnya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu bermula saat tersangka mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).
Lantaran curiga suaminya berselingkuh, tersangka mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, tersangka memergoki korban berada di kamar rumah itu. Tersangka pun meminta korban pulang.
Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya tersangka dengan cara memukul dan membenturkan kepala tersangka ke dinding.
Tersangka menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, tersangka menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Baru Palembang untuk perawatan.
Bukannya menyesali perbuatannya, tersangka justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, tersangka kembali menusuk suaminya hingga tewas. Tersangka akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan pembunuhan ini terbongkar setelah tetangga mencium aroma tidak sedap dari kediaman korban dan pelaku.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan ekshumasi kuburan untuk mengeluarkan jasad korban untuk diautopsi.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaKematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar)
Baca Selengkapnyaada perkara KDRT yang viral beberapa waktu lalu, BD diketahui pernah menjadi mantan residivis kasus narkotika dan pernah ditahan pada tahun 2021.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaPelaku tega membunuh istrinya dan membiarkan mayat membusuk di dalam kontrakan.
Baca SelengkapnyaPelaku pembunuhan terhadap istrinya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Selengkapnya