Suami Bunuh Istri di Indekos Tambora Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
D tega membunuh istrinya pada 21 Februari 2024.
D tega membunuh istrinya pada 21 Februari 2024.
Polisi telah menetapkan seorang pria inisial D sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap wanita Sumiyati (54) yang tak lain adalah istrinya di kamar kos daerah Tambora, Jakarta Barat.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Rabu (28/2).
Adapun, D diketahui merupakan suami dari Sumiyati korban yang ditemukan tewas dalam keadaan membusuk. Karena perbuatannya, D pun terancam 20 tahun penjara.
"Iya, saat ini kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP dan sedang kami lakukan pendalaman terhadap si pelakunya," ujarnya.
Sedangkan dari hasil interogasi, D mengakui membunuh Sumiyati karena kesal. Berbuntut emosi gelap mata, D lantas mencekik dan membekap Sumiyati sampai kehabisan napas.
merdeka.com
Setelah mengetahui Sumiyati meninggal, D pun langsung kabur meninggalkan jasad istrinya di dalam kamar kos tempat tinggalnya dengan keadaan dikunci dari luar.
“Iya (melarikan diri). Tidak ada (anak dan keluarga). Diketahui diperkirakan meninggal sudah 5 hari. Jadi tanggal 21 kejadian. Tgl 26 diketahui karena sudah tercium bau busuk di lingkungan warga. Setelah dicek ada orang meninggal dunia,” ungkapnya.
“Iya (kabur). Karena ketika dia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar rumah kontrakannya dan langsung melarikan diri,” tambah dia.
Sebelumnya, kematian Sumiyati sempat menyimpan teka-teki setelah ditemukan jasadnya membusuk di sebuah kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Polisi menduga kuat Sumiyati merupakan korban pembunuhan. Benar saja, tidak butuh waktu lama aparat gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil menangkap D (40) yang tak lain suami korban.
merdeka.com
Pelaku tega membunuh istrinya sendiri dan membiarkan mayatnya di dalam kontrakan hingga akhirnya membusuk. Mayat tersebut diduga telah didiamkan selama 4 hari.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial S (50) yang ditemukan tewas membusuk di sebuah indekos kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaSebelum dibunuh, H menganiaya istrinya selama tiga hari karena cemburu.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaKorban dikeroyok di Jalan Mawar 7, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (12/4) malam.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Warga Jakarta Timur menjadi korban percobaan pembunuhan di salah satu parkiran ruko kawasan Jatinegara, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaSuami istri tersebut mengalami luka bakar. Sementara mertuanya tewas
Baca SelengkapnyaBasuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaKetiga pejambret ini disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Selengkapnya