Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3

Berkas Penembakan Laskar FPI Siap Dikirim ke Jaksa, Polisi akan Minta Petunjuk SP3 Rekonstruksi kasus penembakan anggota FPI di Tol Cikampek. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 atas kasus penembakan antara laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyinggung salah satu pasal yang terdapat dalam KUHAP. Andy menyampaikan, penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan suatu perkara. Tentunya dengan beberapa pertimbangan yang telah diatur di dalam KUHP.

Andy menyebut salah satunya jika tersangka sudah meninggal. Namun demikian, penghentian penyidikan tetap berkoordinasi dengan jaksa.

"Kita enggak mungkin sepihak polisi terus menghentikan. Kan nanti malah yang keluar tidak objektif, kan gitu kan," kata Andy saat dihubungi, Jumat (5/3).

Andy mengatakan, penyidik sedang berupaya merampungkan berkas perkara dengan tersangka enam laskar FPI. Menurut Andy, berkas dijadwalkan akan dikirim ke kejaksaan pekan depan.

"Kita berkutat pengiriman berkas yang 170 (yang enam orang menjadi tersangka). Rencana minggu depan kita akan kirim berkas," ujar dia.

Andy menjelaskan, tahap demi tahap harus dijalani penyidik hingga berujung pada penghentian perkara.

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Enggak, ini akan kita lemparkan ke jaksa, jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," kata dia.

Diketahui, kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi di Tol Jakarta-Cikampek, terjadi pada Senin (7/12) lalu. Enam anggota FPI tewas dan sejumlah personel polisi dinyatakan terluka dalam insiden tersebut.

Serangkaian peristiwa itu buntut polisi menyelidiki kasus pengerahan massa diduga dilakukan mantan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Polisi dari Polda Metro Jaya saat itu membuntuti rombongan kendaraan mengawal Rizieq Syihab sejak malam dari kawasan Sentul hingga terlibat bentrok di Tol Jakarta-Cikampek, pada Senin dini hari.

Komnas HAM turut menginvestigasi kasus bentrok antara laskar FPI dan polisi tersebut. Hasil investigasi Komnas HAM menemukan sejumlah poin yang berbuntut pada kesimpulan adanya pelanggaran HAM dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

"Bahwa terjadinya pembuntutan terhadap MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).

Kemudian menurut Choirul, didapati fakta bahwa terdapat pengintaian dan pembuntutan yang dilakukan pihak di luar petugas kepolisian. Sementara untuk tewasnya enam laskar FPI, terdapat dua konteks peristiwa yang berbeda.

"Insiden sepanjang jalan internasional Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI subtansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antara petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api," jelas dia.

Sementara peristiwa di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sebenarnya terhadap empat orang Laskar FPI yang masih hidup dan dalam penguasaan petugas resmi negara. Namun malah kemudian ditemukan juga dalam kondisi tewas.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Choirul.

Penyidikan Kasus Penyerangan FPI Dihentikan Polisi

Polri sebelumnya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyerangan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Untuk itu, status tersangka enam Laskar FPI yang telah meninggal dunia itu tidak lagi berlaku di mata hukum.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, prosedur penghentian kasus itu tertuang dalam Pasal 109 KUHP dengan kondisi tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan menghentikan kasus 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Agus menyatakan bakal mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus 6 laskar yang menjadi tersangka penyerangan terhadap anggota Polri. Penghentian penyidikan lantaran para tersangka sudah meninggal dunia.

"Ya nanti akan dihentikan, nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Agus mengatakan, pihaknya menjadikan enam laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap hukum.

"Ya, kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Dilakukan 3 Anggota Polda Metro Jaya

Agus memastikan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) tetap berjalan. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri.

"Ya sedang kita lakukan penyidikan sudah gelar pertama dengan pihak kejaksaan. Karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka (Kejaksaan)," kata Agus ketika ditemui wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).

Agus mengatakan, proses penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan itu akan tetap berjalan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan. "Artinya seluruh proses tetap berjalan dengan pengawasan kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," ujar dia.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Laporan Polisi (LP) terkait perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI telah diterbitkan kepolisian. Menurut Argo, ada tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor dalam kasus tersebut.

Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. "Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo dalam keterangan tertulisnya.

Polri sebelumnya menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan unlawfull killing dalam kasus penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Petugas membuat laporan polisi dengan tiga anggota sebagai terlapor.

"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Andi mengatakan, para terlapor adalah anggota Polri yang membawa empat orang laskar FPI di dalam mobil. "Tiga orang (anggota)," ujar dia.

Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.

"Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," tutur Andi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah:

"Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian bunyi Pasal 338 adalah:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai
Kapolda Metro Respons Gugatan Buntut Kasus Firli Mandek Hampir 1 Tahun: Tenang Saja, Nanti Selesai

Polda Metro memastikan, penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!
VIDEO: Tegas Kapolri Pelototi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok, Bongkar Motif & Usut Tuntas!

Kapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Melintas Naik Motor, Anggota Polres Puncak Jaya Briptu Kiki Supriyadi Gugur Ditembak OTK
Melintas Naik Motor, Anggota Polres Puncak Jaya Briptu Kiki Supriyadi Gugur Ditembak OTK

Dia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!
Kasus Firli Bahuri 'Jalan di Tempat', Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat!

Gugatan itu menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mandek hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi
Kejati DKI Nyatakan Berkas Kasus Firli Belum Lengkap, Polisi Mengaku Belum Dapat Informasi

Ade mengaku pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan
Tak Ada Ampun, Begini Perintah Tegas Kapolri soal Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Polres Solok Selatan

Pelaku harus ditindak tegas karena kasus tersebut telah mencederai institusi Korps Bhayangkara.

Baca Selengkapnya