Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas Perkara Lengkap, Bripda Randy Diserahkan ke Kejari Mojokerto

Berkas Perkara Lengkap, Bripda Randy Diserahkan ke Kejari Mojokerto Bripda Randy ditahan di Rutan Mapolda Jatim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah melimpahkan penanganan kasus aborsi ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur. Dalam kasus ini Bripda Randy Bagus Hari Sasongko ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik telah melimpahkan Randy setelah pihak kejaksaan Mojokerto menyatakan berkas lengkap alias P21.

"Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kita limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata Gatot, Rabu (2/2).

Ia menambahkan, penanganan kasus Randy dari sisi kode etik profesi dianggapnya sudah selesai meski tinggal proses administrasinya saja. Sehingga dalam perkara pidana umumnya, Randy tinggal menjalani proses penuntutan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi penanganan KKEP (kode etik profesi) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," tambahnya.

Dikonfirmasi soal pasal yang dikenakan pada Randy apakah masih sama? Gatot memastikan bahwa pasalnya tetap sama. Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat dengan pasal 348 KUHP tentang aborsi. "Masih sama, kasus dan pasalnya masih sama," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Novia Widyasari Rahayu, Ansorul Huda menyatakan, keberatan dengan penerapan pasal yang dikenakan pada Bripda Randy. Ia berharap nantinya jaksa akan menggali fakta lebih dalam saat persidangan. Sehingga dapat mengubah pasal yang selama ini dikenakan pada Randy.

"Kita keberatan mas (penerapan pasal 248 KUHP). Semoga jaksa berkenan untuk menggali fakta lebih dalam saat persidangan dan berkenan untuk mengubah pasal pada saat persidangan. Soal penerapan pasal termasuk di dalamnya adalah fakta, termasuk dugaan keterlibatan orang tua tersangka," tegasnya.

Sebelumnya, ia sempat mendesak agar Kepolisian dalam pemeriksaan pidana yang sedang berjalan ini, membuka kemungkinan untuk mengubah sangkaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun. Mirisnya, ia mengakhiri hidup di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, kasus bunuh diri Novia ini rupanya bermuara pada persoalan jalinan asmara dengan Bripda Randy yang nota bene merupakan anggota Polres Pasuruan. Dalam sidang kode etik profesi, Bripda Randy pun dinyatakan bersalah dan dipecat dari kesatuan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon
VIDEO: Polisi Jadikan Putusan Grasi Ke Presiden Bukti Kunci Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon

Sederet bukti dan keterangan telah disiapkan Polda Jawa Barat untuk proses pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya