Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas praperadilan Rio Capella masih dipelajari PN Jaksel

Berkas praperadilan Rio Capella masih dipelajari PN Jaksel Patrice Rio Capella. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengonfirmasi tersangka pengamanan kasus korupsi Bansos, Patrice Rio Capella telah mendaftarkan gugatan praperadilan pascaditetapkan sebagai tersangka KPK.

"Iya benar, kemarin Senin 19 Oktober mengajukan praperadilan," kata Made saat dihubungi pada Selasa (20/10).

Pendaftaran praperadilan tersebut, kata Made disampaikan langsung oleh kuasa hukum Rio, yakni Maqdir Ismail bersama tim. Lebih lanjut, Made menambahkan untuk nomor registernya sendiri adalah 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.

"Kuasa hukumnya Pak Maqdir Ismail bersama timnya yang datang," jelas Made.

Untuk tahapan selanjutnya, menurut Made, saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum menunjuk ketua hakim yang bakal memimpin sidang praperadilan Rio. Namun, Made melanjutkan berkas gugatan Patrice saat ini berada di tangan Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Haswandi.

"Saat ini berkas masih di ketua untuk penunjukan hakim," tandasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya