Bermodal giro palsu, pejabat Rohul korupsi Rp 1,6 M
Merdeka.com - Heppy Noviardi alias Heppy Bin Nazaruddin (32), Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Propinsi Riau dituntut 7,5 tahun penjara. Heppy melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul senilai Rp1,6 miliar lebih.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Zulkarnain SH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (3/3) sore.
Heppy dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 yang diubah atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001.
-
Siapa yang melakukan penggeledahan di kantor Hevearita Gunaryanti Rahayu? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Bagaimana Hevearita Gunaryanti Rahayu menanggapi penggeledahan di kantornya? Menanggapi penggeledahan itu, ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur yang sedang ditetapkan. 'Saya ada di sini dan tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti saja prosedur yang sedang dilaksanakan,' ujar Ita dikutip dari ANTARA.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Bagaimana HW melakukan korupsi? Tersangka HW yang memakai nama penyedia barang perorangan NC untuk pengadaan Consumable di PT IMS dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai surat permintaan pembelian (SPP), serta tanpa adanya perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) atau Justifikasi yang memadai,' tegasnya.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
Selain hukuman penjara, Heppy juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar.
"Setelah ada putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk membayar kerugian negara. Namun jika tak memiliki harta, terdakwa dapat mengganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun," tutur jaksa di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai JPL Tobing.
Atas tuntutan itu, Heppy menyatakan akan mengajukan pembeladaan (pledoi). Majelis hakim mengagendakan pembacaan pledoi, pekan depan.
Tindak korupsi dilakukan Heppy ketika dia datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu. Kedatangannya untuk menemui Bendahara, Lusiwati tapi Lusiwati tidak berada di tempat karena jam istirahat.
Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni, Heppy masuk ke dalam ruangan dan melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf.
Selanjutnya, Heppy mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya, untuk di scanning. Kemudian, blanko scanning itu dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop. Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara diketik.
Kemudian Heppy mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Heppy membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles.
Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp 1.720.000.000.
Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp 500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, Heppy mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp 1.720.000.000.
Dari dana tersebut, sebesar Rp 1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp 1.405.000.000.
Sisanya Rp 30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul hingga kerugian negara Rp 1.634.982.400. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi kembali meringkus satu pelaku perampokan karyawan di Ogan Komering Ulu (OKU) yang tengah membawa uang gaji perusahaan sebesar Rp590 juta.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca SelengkapnyaPT IMS pada tahun 2016 dan 2017 lalu melaksanakan pengerjaan atau produksi proyek dari PT INKA tersebut.
Baca SelengkapnyaMotif atau yang menjadi latar belakang kejadian karena pelaku ingin bermain judi online.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaImran mengaku Syahrul Yasin Limpo sempat menceritakan soal cek yang bernilai fantastis itu.
Baca SelengkapnyaTim khusus bentukan Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap penipu agen BRI Link bernama Panjul. Saat ditangkap ia bersembunyi di dalam lemari pakaian.
Baca SelengkapnyaDalam video yang diunggah @ahmadsahroni88 ini disebutkan di ruangan Staf Khusus Budi Arie.
Baca SelengkapnyaHingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaHudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan SPPD fiktif ini telah mencuat dalam beberapa bulan terakhir, di mana sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Baca Selengkapnya