Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakim

Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakim Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penerimaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, Patrialis Akbar hari ini jalani sidang vonis. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.

"Saya tentu masih berharap tinggi artinya sesuai dengan pembelaan yang sudah kita sampaikan, kita berharap adanya putusan bebas," ujar Soesilo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Soesilo menegaskan Patrialis bersikukuh tidak menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging. Pun halnya dengan Soesilo yang meyakini adanya tindak pidana suap tersebut dilakukan oleh Kamaludin sendiri.

"Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.

Selain, dituntut pidana penjara 12 tahun 6 bulan, jaksa penuntut umum KPK menuntut denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.

Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialispun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.

Atas perbuatannya itu, ia dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tidak Ada Politisasi di Kasus Hasto, KPK Diminta Berani dan Tak Takut Intervensi
Tidak Ada Politisasi di Kasus Hasto, KPK Diminta Berani dan Tak Takut Intervensi

Fernando menilai, tidak ada upaya dari KPK untuk mempolitisasi kasus yang menjerat Hasto tersebut.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Singgung Buku Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita
Singgung Buku Bung Karno, Hasto: Masuk Penjara Bagian dari Pengorbanan Cita-cita

Hasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
VIDEO: Hakim MK Ungkap Pertimbangan Soal Intervensi Jokowi dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Mahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum

Baca Selengkapnya