Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakim

Bersikeras tak terima suap, ini harapan Patrialis jelang vonis hakim Sidang Patrialis Akbar. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdakwa penerimaan suap terkait uji materi di Mahkamah Konstitusi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan, Patrialis Akbar hari ini jalani sidang vonis. Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Patrialis 12 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum Patrialis, Soesilo Aribowo berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nanti adil bagi mantan menteri hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono itu. Bahkan, menurutnya Patrialis divonis bebas.

"Saya tentu masih berharap tinggi artinya sesuai dengan pembelaan yang sudah kita sampaikan, kita berharap adanya putusan bebas," ujar Soesilo di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Sementara itu, Soesilo menegaskan Patrialis bersikukuh tidak menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha importir daging. Pun halnya dengan Soesilo yang meyakini adanya tindak pidana suap tersebut dilakukan oleh Kamaludin sendiri.

"Kami semua termasuk penasehat hukum masih kekeuh terhadap hal itu," tandasnya.

Selain, dituntut pidana penjara 12 tahun 6 bulan, jaksa penuntut umum KPK menuntut denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Lie Putra Setyawan saat membacakan surat tuntutan milik Patrialis Akbar, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan adalah posisi Patrialis sebagai hakim konstitusi telah mencoreng martabat Mahkamah Konstitusi sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap peradilan Mahkamah Konstitusi.

Patrialis juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat proses persidangan berlangsung.

Sedangkan hal yang meringankan, Patrialis masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan.

Jaksa penuntut umum KPK juga memberikan pidana tambahan terhadapnya dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 10.000 untuk keperluannya umroh dan Rp 4.043.150, sebagai biaya makan saat bermain golf. Apabila tidak mampu mengganti uang yang telah ditentukan, Patrialispun diwajibkan menjalani pidana penjara 1 tahun.

Sedangkan perantara suap, Kamaludin dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui, Patrialis didakwa menerima suap dari Basuki Hariman melalui sekretarisnya NG Fenny dengan total USD 70.000 dan SGD 200.000. Penerimaan uang tidak secara langsung dilakukan Patrialis, melainkan Kamaludin, orang terdekat Patrialis.

Atas perbuatannya itu, ia dituntut dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI
Momen Prabowo Bicara Nasib Para Hakim Saat Audiensi dengan SHI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghubungi Presiden Terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ditelepon Prabowo Bahas Gaji, Hakim Sampai Berdiri Angkat-Angkat Tangan Bakar Semangat
VIDEO: Ditelepon Prabowo Bahas Gaji, Hakim Sampai Berdiri Angkat-Angkat Tangan Bakar Semangat

Prabowo mengakui peran hakim vital dalam mencapai tujuannya Indonesia bebas korupsi

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
VIDEO:  Prabowo Bicara Ditelepon di Tengah Panas Rapat Hakim di DPR, Ucapannya Bikin Merinding
VIDEO: Prabowo Bicara Ditelepon di Tengah Panas Rapat Hakim di DPR, Ucapannya Bikin Merinding

Solidaritas Hakim Indonesia melakukan pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10)

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup
Baca Pleidoi, Mario Dandy Janji ke Hakim akan Mengubah Cara Hidup

Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.

Baca Selengkapnya
Prabowo Kaget Banyak Hakim di Indonesia Tak Sejahtera: Saya Perbaiki Kondisi Kalian
Prabowo Kaget Banyak Hakim di Indonesia Tak Sejahtera: Saya Perbaiki Kondisi Kalian

Prabowo siap bertemu dengan para hakim untuk membahas kesejahteraan

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik
Gerindra Bela Prabowo: Makin Isu HAM Dipolitisasi, Muncul Sikap Antipati Publik

Gerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998

Baca Selengkapnya
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim: Supaya Tidak Bisa Disogok
Prabowo Janji Tingkatkan Kesejahteraan Hakim: Supaya Tidak Bisa Disogok

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya