Hakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mereka untuk menyatakan sikap dan dukungan agar para hakim konstitusi netral menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, sikap netral dibutuhkan para hakim yang akan menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kami ingin menyatakan pernyataan keprihatinan kepada MK, berikut dukungan sekaligus ingin mengawal persidangan persidangan perselisihan hasil Pilpres 2024 besok," kata Petrus di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3).
Petrus mengatakan, TPDI dan Perekat Nusantran perlu menyampaikan sikap sebab marwah konstitusi sudah tercoreng karena kasus putusan PUU nomor 90 terkait pelanggaran etik Anwar Usman. Maka dari itu, Petrus menilai saat ini MK belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
"Sebab Hakim Konstitusi Anwar Usman sampai saat ini masih berada di dalam lingkaran MK dengan tugas sebagai seorang hakim konstitusi. Jadi apa yang terjadi besok dan seterusnya menempatkan MK di posisi di persimpangan jalan," ujar Petrus.
Seharusnya mereka harus dalam keadaan bebas dulu," kata Petrus.
"Besok sebelum sidang, mereka para hakim harus mendeklarasikan diri bahwa benar-benar dalam keadaan bebas tanpa tekanan. Kita berikan dukungan dalam keadaan seperti itu para hakim harus tegak lurus dan kita kawal," ujar Petrus.
TPDI berharap, MK dapat menimbang sarannya dan memenuhi tuntutan pasangan pemohon yang dilayangkan tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.
Jika Tim Hukum Anies-Muhaimin ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran. Sedangkan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman menyalahi etik dan dipecat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Sengketa Pileg akan Dilakukan Tiga Panel Hakim MK, Ada Nama Anwar Usman
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKetiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca Selengkapnya