Besok, Bareskrim periksa Ahok di Mabes Polri
Merdeka.com - Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (22/11) besok. Ahok dijadwalkan akan diperiksa pukul 09.00 WIB di Gedung Utama Mabes Polri.
"Sesuai dengan jadwal besok Basuki Tjahaja Purnama akan diperiksa pertama kali sebagai tersangka besok pagi di sini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Boy tidak menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri bukan di Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Apa yang dilakukan Polda ke Aiman? 'Tim penyelidik kembali telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap Aiman Witjaksono untuk dilakukan klarifikasi yang diagendakan dilakukan pasa hari Selasa, 5 Desember 2023 pukul 09.00 Wib di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (3/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Iya enggak apa-apa, pemilihan yang dinilai paling tepat di gedung ini," ujarnya.
Pada kesempatan itu, Boy juga kembali menjelaskan alasan Polri belum menahan Ahok dalam kasus ini. Sebabnya, sampai sejauh ini penyidik belum menemukan alasan yang urgen untuk menahan Ahok.
"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," kata dia.
Boy menegaskan proses hukum yang dilakukan Polri sudah maksimal. Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara termasuk menambahkan berita acara tersangka.
"Proses hukum sudah dilaksanakan maksimal, udah serius. Menyelesaikan berkas perkara tinggal menambahkan berita acara tersangka," pungkas Boy.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya