Besok, Larangan Transportasi untuk Mudik Berlaku
Merdeka.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik, mulai berlaku besok (Kamis, 6/5) hingga Selasa, 17 Mei 2021. Walaupun demikian dia menjelaskan bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.
"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan pers, Rabu (5/5).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik. Kepentingan nonmudik tersebut yaitu bekerja,perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.
-
Siapa yang bertanggung jawab menjaga istri hamil? Dalam Islam, suami memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mendukung istri selama masa kehamilan.
-
Siapa yang memberikan saran untuk ibu hamil mudik? Menurut dr. Erwinsyah H. Harahap, spesialis kebidanan dan kandungan, trimester kedua kehamilan, atau saat usia kehamilan antara 12 hingga 28 minggu, dinilai sebagai waktu yang paling aman untuk bumil melakukan perjalanan.
-
Siapa yang mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik.
-
Bagaimana agar ibu hamil nyaman saat mudik? Selama perjalanan, ibu hamil perlu beristirahat setiap dua jam sekali, terutama jika menggunakan kendaraan pribadi. Istirahat ini penting untuk menghindari kelelahan dan memungkinkan ibu hamil untuk meluruskan kaki agar tidak terjadi kram atau bengkak.
-
Siapa saja yang bisa menjadi pendamping ibu hamil saat persalinan? Siapa saja sebenarnya bisa menjadi pendamping. Mulai dari suami atau pasangan, anggota keluarga, teman dekat, atau bahkan seorang doula. Doula merupakan seorang profesional yang dilatih khusus dalam memberikan dukungan saat persalinan.
-
Gimana cara ibu hamil menjaga kenyamanan selama perjalanan mudik? Dr. Erwinsyah menyarankan agar ibu hamil beristirahat setiap dua jam sekali untuk buang air kecil atau meluruskan kaki agar tidak terjadi kram.
Selanjutnya kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
"Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa," bebernya.
Kemudian dia juga menjelaskan transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi yaitu di Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).
Walaupun begitu dia mengatakan kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan aglomerasi. Serta transportasi akan dipiroritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan.
"Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia," ungkapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaImbauan itu sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemudik sepeda motor akan mendapatkan pengawalan dari pelabuhan hingga ke lokasi transit.
Baca SelengkapnyaTradisi mudik tak bisa dipisahkan dari momen Lebaran di Indonesia. Cerita perjalanan ke kampung halaman ini ternyata sudah terjadi sejak Kerajaan Majapahit.
Baca SelengkapnyaWFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca Selengkapnya