Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tonggak Sejarah Indonesia Lindungi Data Pribadi Warga

Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tonggak Sejarah Indonesia Lindungi Data Pribadi Warga Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan diresmikannya berharap keberadaan UU PDP akan melindungi seluruh warga negara dari setiap bentuk penyalahgunaan data pribadi.

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (19/9).

Puan mengatakan, pembahasan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).

Orang lain juga bertanya?

"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang, ini," ujarnya.

Politikus PDIP ini menyebut naskah final RUU PDP yang sebelumnya dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Menurut dia, jumlah pasal dalam UU PDP bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yaitu sebanyak 72 pasal.

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," jelas Puan.

Puan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.

Sekaligus menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.

"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya. Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” tambahnya.

Rapat Paripurna besok tak hanya mengesahkan RUU PDP. Adapun agenda lain, yaitu penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dari Unsur Masyarakat periode 2022-2027. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Adapun agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023
Kominfo Targetkan RPP Perlindungan Data Pribadi Rampung Akhir 2023

Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok

Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi
Pengamat soal Data 6 Juta NPWP Bocor: Marak karena Belum Diterapkan Sanksi

UU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku

Sebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.

Baca Selengkapnya
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang
Sidang Tahunan, Ketua DPR Puan Maharani Pamer Capaian Pembentukan 126 Undang-Undang

Maka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.

Baca Selengkapnya
Dukung Digitalisasi, Pusat Data Nasional Ditargetkan Rampung di Oktober 2024
Dukung Digitalisasi, Pusat Data Nasional Ditargetkan Rampung di Oktober 2024

Integrasi dan sinkronisasi data sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2

Anggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.

Baca Selengkapnya
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni
Implementasi Satu Data Indonesia Harus Diimbangi SDM yang Mumpuni

Pemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya