Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tonggak Sejarah Indonesia Lindungi Data Pribadi Warga
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI besok. Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan diresmikannya berharap keberadaan UU PDP akan melindungi seluruh warga negara dari setiap bentuk penyalahgunaan data pribadi.
"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan dalam keterangan resmi, Senin (19/9).
Puan mengatakan, pembahasan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Bagaimana Puan Maharani ingin rakyat menjalankan hak pilihnya di Pemilu 2024? Dia mengatakan DPR berkomitmen untuk menegakkan praktik berdemokrasi dengan tetap menjaga persatuan bangsa, menjaga konstitusi, serta membangun cara berpolitik dan berdemokrasi semakin berkeadaban.
-
Bagaimana DPR ingin agar sistem single data aman? Dirinya khawatir, di era digital seperti ini, sistem single data justru bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk kejahatan.
-
Bagaimana DPR berharap Polri bekerja? 'Pilkada serentak ini pastinya tidak kalah ‘panas’ dari Pemilu kemarin. Dan salah satu ruang pertarungan ide itu adanya di ruang digital, media sosial. Nah peran Polri di sini yaitu memastikan agar tidak adanya hoaks yang dapat memecah belah masyarakat. Konten-konten ujaran kebencian dan fitnah juga harus dipantau. Jangan sampai ada pihak yang sengaja menggiring dan menyesatkan masyarakat. Saya yakin polisi bisa 100% menjaga kondusifitas keamanan sepanjang Pilkada,' ujar Sahroni dalam keterangan (11/9).
"Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang, ini," ujarnya.
Politikus PDIP ini menyebut naskah final RUU PDP yang sebelumnya dibahas sejak 2016, terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), serta menghasilkan 16 Bab dan 76 pasal. Menurut dia, jumlah pasal dalam UU PDP bertambah 4 pasal dibandingkan usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yaitu sebanyak 72 pasal.
"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," jelas Puan.
Puan juga berharap Pemerintah segera mengundangkan RUU PDP setelah disahkan. Dengan begitu, prinsip-prinsip turunan diterapkan dengan cepat, termasuk pembentukan otoritas pengawas untuk melindungi data pribadi warga negara.
Sekaligus menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait dan pemangku kepentingan untuk menjaga iklim keamanan digital Indonesia yang sehat.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya. Sudah kewajiban negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,” tambahnya.
Rapat Paripurna besok tak hanya mengesahkan RUU PDP. Adapun agenda lain, yaitu penyampaian laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil uji kelayakan atau fit and proper test terhadap calon anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dari Unsur Masyarakat periode 2022-2027. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Adapun agenda terakhir Rapat Paripurna besok adalah persetujuan perpanjangan waktu pembahasan 3 RUU, yaitu RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Landas Kontinen.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wamenkominfo Nezar Patria membeberkan target selesainya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlindungan Data Pribadi ini.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaUU PDP ini mengamanatkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Penyelenggara PDP seperti yang tertera pada pasal 58 sampai dengan pasal 61.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaSebulan lagi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berlaku setelah 17 Oktober 2022 diketok palu.
Baca SelengkapnyaMaka dalam membentuk Undang-Undang, harus dilakukan meaningful participation.
Baca SelengkapnyaIntegrasi dan sinkronisasi data sudah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR RI RI Sukamta kembali mempertanyakan mengenai hal ini karena Pemerintah belum juga memberi jawaban yang pasti.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membangun Pusat Data Nasional (PDN) demi integrasi data di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca Selengkapnya