Biar tak dipakai mudik, mobil dinas Pemprov Sumut dikandangkan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melarang penggunaan mobil dinas saat libur Lebaran mendatang. Kendaraan milik negara ini rencananya akan dikumpulkan di kantor agar tidak disalahgunakan.
"Kita sudah wajibkan harus pool di parkiran Pemprov Sumut. Sementara, mobil dinas yang melekat di satuan kerja masing-masing, ditempatkan di sana," kata Sekda Provinsi Sumut Hasban Ritonga, Senin (27/6).
Dia memaparkan, seluruh jajaran PNS memang dilarang mempergunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2016. Larangan itu merupakan tindak lanjut dari surat anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
-
Kenapa orang mudik saat lebaran? Mudik merupakan tradisi pulang kampung yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Hari Lebaran. Biasanya, mereka yang hidup di perkotaan akan kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
-
Kenapa orang mudik saat Lebaran? Pantun ini seringkali menyiratkan makna tentang kebersamaan, kerinduan, serta harapan untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta di kampung halaman.
-
Siapa yang akan mudik Lebaran? 123 Juta orang diperkirakan mudik Lebaran.
-
Moda transportasi apa yang paling banyak digunakan pemudik Lebaran 2023? Mobil pribadi digunakan paling banyak pemudik dengan jumlah pengguna mencapai (27,32 juta orang).
-
Kenapa banyak orang mudik pakai motor? Mayoritas masyarakat beralasan mudik memakai motor lebih hemat biaya dan memudahkan mobilisasi di kampung halaman. "Kalau pakai motor, biayanya enggak sampai Rp500 ribu. Di kampung juga bisa ke mana-mana. Pakai motor bisa 8-9 jam, paling kalau capek istirahat dulu di rest area,"
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
Hasban mengakui sulitnya pengawasan penggunaan mobil dinas ini. Karena itu mereka melibatkan PNS lain untuk turut melakukan pengawasan.
"Jadi siapa pun yang pakai mobil dinas pasti ketahuan, karena anggotanya kita libatkan untuk memberikan informasi," sambung Hasban.
Bukan hanya soal mobil dinas, PNS juga dilarang menerima berbagai pemberian Lebaran, baik berupa parcel maupun paket lainnya yang bernilai lebih dari Rp 300 ribu. Kebijakan ini juga sesuai dengan surat dari KPK.
Larangan ini dimuat dalam surat edaran Gubernur Sumut. Pelanggaran terhadap larangan ini, kata Hasban, akan mendapat sanksi cukup keras.
"Sanksi administrasi, penundaan kenaikan jabatan, pangkat, bahkan jika berlanjut terus-menerus bisa ke pidana kan," ungkapnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaMobil milik pejabat TNI tetap macet-macetan tanpa dikawal.
Baca SelengkapnyaKaryoto mengharapkan dibukanya markas polisi dan TNI sebagai tempat penitipan tersebut masyarakat yang ingin berpegian ke luar kota merasa aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaKendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaProgram mudik gratis bagi pengendara motor ini menjadi salah satu upaya menekan angka kecelakaan saat arus mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca Selengkapnya