Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biayai berobat ibu pakai duit korupsi, Andi dituntut mengganti

Biayai berobat ibu pakai duit korupsi, Andi dituntut mengganti Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menuntut mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng , dengan pidana penjara selama sepuluh tahun. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dituntut Jaksa KPK membayar yang pengganti Rp 2,5 miliar terkait kasus yang menjeratnya.

Meski begitu, dalam pertimbangan meringankan jaksa menyebut Andi sudah mengembalikan uang hasil korupsi proyek Hambalang sebesar USD 550 ribu dan Rp 2 miliar melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng . Ternyata jaksa punya perhitungan lain ihwal kerugian negara itu.

Dalam surat dakwaan maupun rumusan tuntutan tim jaksa KPK , Andi dianggap telah menggunakan uang pemberian rekanan proyek Hambalang, disimpan dan dikelola oleh mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram. Uang itu berjumlah Rp 2,5 miliar.

Fulus itu digunakan Andi buat jamuan makan, pembelian tiket pertandingan sepak bola piala AFF di Malaysia buat rombongan Menpora beserta keluarga. Kemudian, uang itu juga dipakai Andi buat memberikan uang saku anggota Komisi X DPR, pemberian uang saku dan transportasi staf Sekretariat Komisi X DPR RI ketika Rapat Dengar Pendapat dan rapat kerja. Lalu digunakan juga oleh Andi buat membayar tiket akomodasi kunjungan ke luar negeri pimpinan dan anggota Komisi X DPR.

Selain itu, jaksa juga menyatakan Andi memakai fulus itu buat membayar Tunjangan Hari Raya protokoler menpora, sopir, dan pembantu keamanan di rumah dinas menpora, serta rumah kediaman terdakwa.

"Dan untuk pengobatan Andi Asni yang merupakan orang tua terdakwa," kata Jaksa Supardi saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/6/2014).

Meski begitu, menurut jaksa memang uang sejumlah itu tidak langsung dikelola oleh Andi, melainkan dikelola oleh Wafid Muharam . Kendati demikian, Andi dianggap menikmati uang itu dan harus menggantinya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak
Dakwaan Andhi Pramono: Uang Gratifikasi Diterima di Banyak Rekening, Dipakai buat Biaya Kuliah Anak

Penerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca Selengkapnya
Di Depan Majelis Hakim, Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan
Di Depan Majelis Hakim, Cucu SYL Bantah Gunakan Uang Kementan untuk Perawatan Kecantikan

"Saya tidak pernah reimburse Yang Mulia," kata Andi Tenri Bilang.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor
Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono Terima Uang Pelicin Loloskan Barang Impor

Andhi menggunakan mata uang asing dalam menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Gratifikasi dan TPPU

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor.

Baca Selengkapnya
Istri Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang di Rekening yang Dibelikan Barang Mewah
Istri Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang di Rekening yang Dibelikan Barang Mewah

KPK memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat.

Baca Selengkapnya
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua
Modus Andhi Pramono Tampung Duit Gratifikasi hingga Pakai Rekening Mertua

Segala cara dilakukan Andhi Pramono buat sembunyikan duit hasil gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK
Mobil Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono Disita KPK

Penyitaan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Jadi 12 Tahun Penjara

Andhi juga diputus untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Baca Selengkapnya