Bicara soal kandang orang utan di FB, Singky dituntut 1 tahun bui
Merdeka.com - Pemerhati satwa di Surabaya, Singky Soewadji dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Warga Jalan Sutorejo Prima Utama 1, Surabaya itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Pematang Siantar, Rahmat Shah di sosial media Facebook.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penjara yang pernah dijalani terdakwa," terang JPU I Putu Sudarsana saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (1/12).
Postingan Singky yang diperkarakan bertulis "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".
-
Kenapa singa dimumikan? Sekitar 2.600 tahun lalu, tempat itu digunakan untuk upacara pemujaan untuk dewi kucing Bastet dan puttanya, dewa singa Miysis.
-
Kenapa pekerja kebun binatang diserang singa? Kandang itu berisi tiga ekor singa, tetapi pekerja itu tidak mengunci pintu bagian dalam yang akan memisahkannya dari mereka,' jelas komite dalam sebuah pernyataan.
-
Dimana singa menyerang pekerja kebun binatang? Kandang itu berisi tiga ekor singa, tetapi pekerja itu tidak mengunci pintu bagian dalam yang akan memisahkannya dari mereka,' jelas komite dalam sebuah pernyataan.
-
Siapa yang merekam video orang utan? Melansir dari akun Instagram @folkative, Selasa (9/7) video orang utan itu pertama kali direkam oleh Khoiqul Qomarudinn dan sempat diunggah di media sosial.
-
Di mana penelitian orang utan dilakukan? Ilmuwan Inggris melakukan penelitian ini di Kalimantan dan Sumatra.
-
Dimana orang utan raksasa itu ditemukan? Peristiwa tersebut diduga terjadi di daerah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
JPU menilai Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum Singky, Martin Suryana langsung melakukan pembelaan. "Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim," ucap Martin Suryana.
Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Sebab JPU mengesampingkan fakta yang ada dalam persidangan.
"Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di Pematang Siantar dan padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya," bela Singky.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon
Baca SelengkapnyaPemilik mobil yang membuka kaca di kandang singa Taman Safari tersebut sempat ditegur oleh petugas.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaVideo seekor orang utan raksasa tiba-tiba muncul di permukiman warga viral di media sosial.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca Selengkapnya