Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bicara soal kandang orang utan di FB, Singky dituntut 1 tahun bui

Bicara soal kandang orang utan di FB, Singky dituntut 1 tahun bui Ilustrasi Sidang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerhati satwa di Surabaya, Singky Soewadji dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Warga Jalan Sutorejo Prima Utama 1, Surabaya itu diduga telah melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Pematang Siantar, Rahmat Shah di sosial media Facebook.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi penjara yang pernah dijalani terdakwa," terang JPU I Putu Sudarsana saat membacakan surat tuntutannya, Kamis (1/12).

Postingan Singky yang diperkarakan bertulis "Tahukah anda? Apa kata PETA soal kandang Orang Utan seperti ini? Dan kandang seperti ini ada di Taman Hewan Pematang Siantar milik Ketum PKBSI Rahmat Shah lho!. Begini kok dibilang KBS tidak layak? Masih lebih layak Taman Hewan Pematang Siantarkah? Kenapa anggota PKBSI lain diam?".

JPU menilai Singky melanggar pasal 310 KUHP jo pasal 311 KUHP jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mengenai tuntutan tersebut, kuasa hukum Singky, Martin Suryana langsung melakukan pembelaan. "Kami akan ajukan pembelaan majelis hakim," ucap Martin Suryana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Singky mengaku heran. Sebab JPU mengesampingkan fakta yang ada dalam persidangan.

"Saksi pelapor mengakui kalau mempunyai kandang orang utan di Pematang Siantar dan padahal orang utan tidak boleh ditaruh kandang, apalagi orang utan itu diambil dari KBS, kalau bukan penjarahan, apa namanya," bela Singky.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon
Ditetapkan Tersangka, Ini Tampang Pemaku & Penganiaya Kucing Liar di Pohon

Aksi pelaku sebelumnya viral karena menganiaya dan memaku kucing liar di sebuah pohon

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pengunjung Taman Safari Bebal Buka Kaca Mobil saat Lewati Kandang Singa, Bikin Was-was
Viral Aksi Pengunjung Taman Safari Bebal Buka Kaca Mobil saat Lewati Kandang Singa, Bikin Was-was

Pemilik mobil yang membuka kaca di kandang singa Taman Safari tersebut sempat ditegur oleh petugas.

Baca Selengkapnya
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara
Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Bos Pabrik Sawit Jadi Tersangka Penghinaan Lambang Negara

Polisi mengamankan barang bukti bendera merah putih berukuran kecil dan rekaman video yang menunjukkan aksi pemasangan bendera pada leher anjing oleh pelaku RH.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi

Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Penampakan Orang Utan Raksasa Diduga di Kaltim, Datang ke Permukiman Warga Disebut karena Hutan Digunduli
Penampakan Orang Utan Raksasa Diduga di Kaltim, Datang ke Permukiman Warga Disebut karena Hutan Digunduli

Video seekor orang utan raksasa tiba-tiba muncul di permukiman warga viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya