Bidan ini korupsi dana persalinan buat biayai kehidupan sehari-hari
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap Triasih Wahyu Sari, seorang bidan yang bertugas sebagai verifikator program Jaminan Persalinan Bidan Praktik Mandiri di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Triasih terbukti menyalahgunakan kesempatan ketika menjadi verifikator program Jampersal sehingga menguntungkan dirinya sendiri.
Seperti dilansir Antara, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (8/9), Hakim Ketua Suprapti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama dua bulan.
Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara yang besarnya Rp 695,5 juta. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya Suprapto, Selasa (8/9).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang mengeluarkan dana Rp 30 miliar? Pengusaha asal Amerika Serikat, Bryan Johnson menghabiskan USD2 juta atau Rp30,9 miliar per tahun demi memuluskan blueprint yang dia sebut mengembalikan usia muda.
Suprapti menjelaskan, dalam tindakannya guna menguntungkan diri sendiri, diketahui Triasih mengambil sebagian dana Dinas Kesehatan Kabupaten Blora untuk program Jampersal pada tahun 2013 lalu.
"Pada tahun 2013, Dinas Kesehatan Kabupaten Blora menerima kucuran dana untuk program Jampersal yang besarnya mencapai Rp 4,1 miliar. Dari dana tersebut, sekitar Rp 1,7 miliar dana dicairkan berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan terdakwa," tuturnya.
Sementara itu, terdakwa Triasih mengaku dana yang digelapkannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Triasih menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) ditetapkan sebagai tersangka pelaku jual beli bayi melalui sebuah rumah bersalin di Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap di salah satu rumah bersalin di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Baca SelengkapnyaSelain eks Ketua PMI Riau, bendaharanya juga menjadi tersangka korupsi kasus yang sama.
Baca Selengkapnya