Bikin investasi seragam bodong, 2 guru SD di Semarang dibui
Merdeka.com - Dua guru SDN Ngemplak Simongan 1 Semarang, Yohanes Onang Supritoyo (48) dan Arista Kurniasari terpaksa berurusan dengan polisi gara-gara melakukan penipuan berkedok pengadaan seragam batik. Akibatnya, kedua guru tersebut harus meringkuk dalam sel tahanan Mapolrestabes Semarang.
Kasus investasi batik itu bermula saat dua pelaku itu melakukan pengadaan seragam batik. Saat itu mereka menawari pasutri Arista dan Onang, warga Jalan Sri Wibowo Dalam XII/251 RT 8 RW 5, Kembangarum, Semarang Barat untuk membeli batik tersebut.
Namun belakangan diketahui investasi batik yang ditawarkan kepada keduanya hanya berkedok investasi bodong. Sejak beberapa waktu lalu, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolrestabes Semarang.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? Laporan tersebut mengungkap bahwa sang ayah, yang berasal dari daerah Nantou, Taiwan bagian tengah, telah menjadi korban penipuan investasi daring.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Wika Hardiyanto, mengatakan, saat ini kerugian yang diderita korban penipuan investasi bodong itu telah mencapai miliaran rupiah. Meski begitu, dia mengaku masih merahasiakan pengalihan dan keperuntukan dananya tersebut.
"Tapi yang jelas, pelaku bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebab dalam pemeriksaan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aksi pelaku termasuk kategori TPPU," ujar Wika, Jumat (15/8).
Saat ini, kata Wika, kedua pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dinilai masih tidak kooperatif saat diperiksa penyidik. Atas perbuatannya, Arista dijerat Pasal 378, 372, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sementara Onang dikenakan Pasal 55 KUHP lantaran diduga ikut membantu Arista. "Sekarang mereka sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes dan masih menunggu proses pemeriksaan lanjutan," imbuh Wika.
Pasca-penahanan terhadap dua pelaku, polisi juga menyita dua unit mobil masing-masing Honda Jazz berwarna putih H2610 dan Daihatsu Grand Max putih H 8601 QY sebagai barang bukti kasus investasi bodong.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami menerima pelimpahan kasus penipuan berkedok investasi MLM robot trading Net89 PT SMI dari Bareskrim Polri. Kerugiannya mencapai Rp4,4 triliun,"
Baca SelengkapnyaGuru tersebut menjual sedikitnya 26 unit komputer dan beberapa barang elektronik lainnya milik sekolah
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Dispendik Jatim dan seorang kepala sekolah SMK swasta korupsi uang pembangunan sekolah hingga Rp8,2 miliar. Begini nasibnya sekarang
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaAtas kejadian ini orang tua yang tertipu mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaInarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaGuru SMP ikut singgung kasus korupsi timah dan bandingkan dengan dunia pendidikan.
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaSementara untuk kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Baca Selengkapnya