Billy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara, Rekan-rekannya Lebih Ringan
Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Billy Sindoro lima tahun penjara dalam kasus suap proyek Meikarta. Sementara tiga terdakwa lain yang disebut bekerja sama dengan Billy, dituntut lebih rendah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap Meikarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalana LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/2). Jaksa penuntut umum pada KPK, I Wayan Riana meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Billy diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS Kominfo? Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 butir ke satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum..
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Hukuman itu diberikan berdasarkan fakta dan dakwaan persidangan. Selain itu, jaksa menilai Billy merupakan residivis kasus suap KPPU serta tidak mengakui perbuatannya.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa," kata I Wayan Riana dalam sidang.
Sementara tiga terdakwa lain, yakni Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi pun dijerat dengan pasal yang sama. Namun tuntutan hukumnya berbeda.
Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.
Jaksa menilai semua terdakwa terlibat dalam pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah pejabat Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta dengan total Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Dalam persidangan, Billy dan terdakwa lain akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
"Kita ingin satu minggu untuk pembelaan," ucap kuasa hukum Billy dan diikuti pernyataan serupa oleh kuasa hukum Henry Jasmen.
Sementara Fitradjaja dan Taryudi menyampaikan langsung kepada Hakim. "Saya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi dan juga dari penasihat hukum," ucap mereka.
Hakim pun memutuskan sidang pembelaan digelar Rabu pekan depan pukul 17.00 WIB. Sementara untuk putusan majelis Hakim direncanakan pada tanggal 5 Maret 2019.
"(Pembelaan) mau pribadi silakan mau melalui kuasa hukum silakan. Jadwalnya pekan depan. Sementara untuk sidang putusan saya rencananya tanggal 5 (Maret 2019)," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaRidwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini para terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHal yang memberatkan vonis Windu Aji dkk yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaSYL sebelumnya divonis 10 tahun penjara terkait perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian
Baca SelengkapnyaSidoarjo Hattrick, Tiga Bupatinya Berturut-Turut Tersandung Kasus Korupsi
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum merinci hal memberatkan Windi Purnama yaitu menikmati hasil tindak pidana korupsi USD 3.000 dan Rp700 juta.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.
Baca SelengkapnyaPenanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.
Baca SelengkapnyaKejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca Selengkapnya