Bima Arya akan Cabut Laporan, Polisi Tetap Lakukan Pemanggilan Pihak RS UMMI
Merdeka.com - Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, Satgas Covid-19 akan mencabut laporan terhadap RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Pelaporan terhadap RS UMMI ini karena tidak memberikan laporan hasil tes swab Rizieq Syihab serta dianggap menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan laporan tersebut dan tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak RS UMMI yang rencananya hari ini akan dilakukan.
"Tetap (lanjutkan laporan dan pemanggilan), karena itu bukan delik aduan, namun perkara pidana murni. Jadi secara aturan tidak bisa dicabut, namun tugas Polisi akan membuktikan perkara ini," kata Hendri saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/11).
-
Apa yang akan dilakukan Rizky Febian? Rizky Febian akan merayakan satu dekade karir musiknya dengan menggelar tur konser spesial.
-
Kenapa Aiman dipanggil Polda? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Mengapa Firli Bahuri masih dikawal? Padahal, KPK sempat menyebut tak lagi memberikan pengawalan terhadap Firli Bahuri karena sudah diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
Selain itu, perkara yang telah dilaporkan itu menurutnya bukanlah menyangkut nama pribadi saja.
"Kedua, perkara ini bukan perkara perorangan, Satgas Covid itu berdiri atas nama negara bukan an pribadi," ujarnya.
"Ketiga,Wali Kota dan Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menegakan aturan ini sesuai Pasal 12 UU 4/84," tambahnya.
Hendri menegaskan, apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya itu tidak akan bisa dicabut kembali. Meskipun seorang Wali Kota yang akan melakukannya.
"Ya betul (tidak bisa cabut laporan) bukan delik aduan, ini pidana murni enggak bisa dicabut-cabut," tegasnya.
Lalu, saat ditanyakan apakah pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap Habib Rizieq atau tidak. Hal ini akan diketahui usai pemeriksaan daripada pihak RS UMMI.
"Ya nanti kita lihat, apa hasil keterangan dari yang kita panggil ini (RS UMMI)," pungkasnya.
Bima Arya Bakal Cabut Laporan
Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan Satgas Covid-19 Kota Bogor akan mencabut laporan terhadap RS Ummi Bogor. Satgas sempat melaporkan pihak RS UMMI karena tidak memberikan laporan hasil swab test Rizieq Syihab dan dianggap menghalangi upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu dikatakan Bima saat menggelar konferensi pers bersama manajemen RS Ummi di Balai Kota Bogor, Minggu (29/11) petang.
"Sore ini kami melihat dan sangat menghargai itikad baik RS Ummi. Kelemahan komunikasi termasuk SOP internal. Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran. Untuk itu, kami tidak akan melanjutkan aduan kepada kepolisian. Kami percaya RS Ummi punya itikad baik untuk melayani warga Kota Bogor dan seluruh pasien," jelas Bima.
Bima menjelaskan, keingintahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor terkait swab terhadap salah satu pasien RS Ummi, Rizieq Syihab semata-mata hanya untuk menjalankan tugas.
Menurutnya, banyak spekulasi dan asumsi yang berkembang terkait dengan hal tersebut. Bima Arya merasa harus memberi penjelasan.
"Saya ingin menyampaikan pada hari ini, hal ini tidak terkait dengan persoalan politik, ataupun berbagai macam kepentingan yang tidak terkait dengan isu kesehatan," kata Bima.
"Saya juga menegaskan, ini domain, ranah Pemkot bogor sepenuhnya. Tidak ada tekanan, intervensi manapun terkait langkah pemkot dan satgas. Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan mengatasi penyebaran Covid-19 Kota Bogor. Ini komitmen bersama," lanjutnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bima Arya sebagai ketua satgas berpedoman kepada Undang-Undang nomor 4 tahun 1984. Menurutnya, sesuai pedoman UU dan aturan itu, pihaknya melihat ada hal yang tidak jelas terkait proses dan prosedur penanganan Covid-19 di RS Ummi. Bima juga menegaskan bahwa dia selalu menghormati privasi pasien.
"Saya Insya Allah selalu menghormati dan memuliakan ulama. Yang menjadi atensi kami lebih kepada proses dan pelaporan. Ini penting karena diatur semuanya di undang-undang. Dapat dibayangkan apabila, RS tidak berkoordinasi dengan satgas pemkot atau dinas kesehatan terkait dengan perkembangan pasien Covid-19. Selama ini sejak Maret, semua RS selalu berkoordinasi. Tetapi, identitas pasien tidak dibuka dan tidak diumumkan karena terikat kode etik kedokteran," kata Bima.
Sementara Direktur RS Ummi Andi Tatat menjelaskan, pelaksanaan tes PCR terhadap Habib Rizieq melalui MER-C, bukan sengaja ditutupi oleh pihak rumah sakit.
"Tidak ada maksud dari kami untuk menutupi. Kami akui ada kelemahan dalam komunikasi, sehingga terkesan menghalang-halangi. Seharusnya, saat ini tim dokter pribadi melakukan tes. Sesuai kesepakatan antara saya dan pemkot harus disaksikan. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," kata Andi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaPolda Metro menjamin penanganan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara profesional.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca Selengkapnya