Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bimanesh divonis tiga tahun penjara

Bimanesh divonis tiga tahun penjara Bimanesh Sutarjo Jalani Sidang Keterangan Ahli. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dokter penyakit dalam RS Medika itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo tebukti secara sah dan kemudian bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti-ganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).

Hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah menciderai profesinya sebagai seorang dokter.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar anggota majelis hakim.

Sementara hal meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.

"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," imbuhnya.

Bimanesh atas putusan ini tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding.

"Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.

Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.

Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.

Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.

Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.

Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung
Kilas Balik Kasus Ronald Tannur Berujung Hakim Pemberi Vonis Bebas Ditangkap Kejagung

Komisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.

Baca Selengkapnya
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara
Konsumsi Sabu Bersama Wanita di Kamar Hotel, Eks Pamen Baharkam Polri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.

Baca Selengkapnya
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19

Kejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: Hasil Lengkap Pemeriksaan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Kasus Korupsi di Kementan

Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka
Duduk Perkara Purnawirawan TNI Terseret Kasus Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Hingga jadi Tersangka

DSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.

Baca Selengkapnya
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga RonaldĀ TannurĀ pun batal bebas.

Baca Selengkapnya
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK

Kejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan
Tak Hanya Tangkap Hakim, Kejagung juga Ciduk Pengacara Gregorius Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).

Baca Selengkapnya
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan
Tiga Orang Penyuap Wali Kota Bandung Divonis Penjara Lebih Rendah dari Tuntutan

Para terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca Selengkapnya