Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dokter penyakit dalam RS Medika itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo tebukti secara sah dan kemudian bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti-ganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
Hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah menciderai profesinya sebagai seorang dokter.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar anggota majelis hakim.
Sementara hal meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.
"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," imbuhnya.
Bimanesh atas putusan ini tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.
Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.
Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Djamaluddin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaDSH sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejagung.
Baca SelengkapnyaMA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga Ronald Tannur pun batal bebas.
Baca SelengkapnyaKejagung akan menjemput paksa dua orang diduga menjadi perantara aliran dana korupsi kasus BTS 4G BAKTI Kominfo ke Komisi I DPR RI dan BPK.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. "3 hakim 1 lawyer," singkat Febrie saat dihubungi, Rabu (23/10).
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca Selengkapnya