Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah Uang Korban Penipuan Investasi Indra Kenz Kembali?

Bisakah Uang Korban Penipuan Investasi Indra Kenz Kembali? Crazy Rich Indra Kenz. Instagram/@indrakenz ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi terus mengejar harta Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bahkan aset yang berhasil disita telah mencapai Rp43,5 miliar. Diperkirakan masih bisa bertambah menjadi Rp57,2 miliar.

Aset puluhan miliaran itu pun, diduga hasil kasus penipuan. Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Dia disangka dengan pasal berlapis.

Apakah uang kerugian korban dapat dikembalikan?

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan, jika mekanisme pengembalian aset telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tidak ada perbedaan, sama mekanismenya. Hanya kalau korupsi penyitaan aset sudah dipastikan untuk uang pengganti terkait pasal 2 atau pasal 3," kata Ketut saat berbincang dengan merdeka.com.

Adapun, Pasal 2 ayat (1) berbunyi:

Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:

a.a. korupsi;

b. penyuapan;

c. narkotika;

d. psikotropika;

e. penyelundupan tenaga kerja;

f. penyelundupan migran;

g. di bidang perbankan;

h. di bidang pasar modal;

i. di bidang perasuransian;

j. kepabeanan;

k. cukai;

l. perdagangan orang;

m. perdagangan senjata gelap;

n. terorisme;

o. penculikan;

p. pencurian;

q. penggelapan;

r. penipuan;

s. pemalsuan uang;

t. perjudian;

u. prostitusi;

v. di bidang perpajakan;

w. di bidang kehutanan;

x. di bidang lingkungan hidup;

y. di bidang kelautan dan perikanan; atau

z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Ayat (2) Berbunyi:

Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Sementara, Pasal 3 berbunyi:

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dari aturan tersebut, Ketut mengatakan, jika barang bukti yang disita nantinya bisa kembalikan maupun dirampas untuk dimusnahkan atau dimanfaatkan sebagai pidana uang pengganti, sesuai dengan putusan majelis hakim

"Putusan pengadilan itu terhadap barang bukti yang disita ada dua; a. Dikembalikan kepada yang berhak (korban). Dan b. Dirampas untuk Negara ada dua yakni dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk dimanfaatkan (uang pengganti)," sebut Ketut.

Adapun dikembalikan kepada yang berhak, kata Ketut, bukan hanya dimaksud untuk korban. Melainkan pihak yang berhak sebagaimana sesuai aturan berlaku sebagaimana putusan majelis hakim.

"Jadi yang berhak itu bukan berarti korban, yang berhak itu semisal dalam kasus penipuan mereka ditipu, bisa dikembalikan kepada korban. Tetapi kalau kasusnya perjudian bisa dirampas negara," katanya.

"Nah di sana itu disebutkan dikembalikan kepada yang berhak, tidak semua dikembalikan kepada korban, karena kalau dia judi ilegal gimana," lanjutnya.

Perkara Gabungan

Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menjelaskan, kiat yang harus dipersiapkan supaya aset yang disita bisa dikembalikan ke korban. Salah satunya, memastikan kasus ini masuk ke dalam penipuan, agar hasil penyitaan aset bisa kembali.

"Tindak pidana utamanya apa dulu, dicari dulu apakah investasi bodong, penipuan, perjudian. Makanya, kalau penipuan kan ada korban jadi mana yang terbukti. Kalau misalnya para korban tahu ini judi ya tidak bisa minta ganti rugi," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Jumat (11/3).

"Kalau ini, misalnya korban karena ini influencer tahunya investasi kan banyak pada kesempatan affiliator ini terdaftar OJK kan ini artinya ada penipuan untuk ganti rugi," lanjutnya.

Selain itu, Fachrizal juga menyarankan agar para korban membentuk kelompok demi memudahkan permintaan ganti rugi. Dengan mengajukan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan. Agar perkara tersebut, bisa digabungkan.

Penggabungan perkara antara pidana dengan perdata, sebagaimana diatur Pasal 98 KUHAP berbunyi:

‘Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu,’

"Jadi minta jaksa harus memakai pasal 98 KUHAP, jadi jaksa selain mendakwa juga menggabungkan dengan gugatan ganti rugi. Jaksa itu bisa, mekanisme menggabungkan perkara antara pidana dan perdata," jelasnya.

Sehingga, Fachrizal menjelaskan, nanti dalam sidang perkara tersebut korban bisa minta ganti rugi langsung. Dengan mekanisme penggabungan perkara bersama jaksa penuntut umum (JPU) pidana dan jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Karena jaksa kan punya jaksa bidang perdata dan tata usaha negara jadi bisa minta tolong untuk melihat. Karena kan polisi pakai pasal berlapis apakah ini judi atau penipuan," sebutnya.

Belajar dari Kasus First Travel

Fachrizal menyarankan, kepada para korban dari kasus Indra Kenz untuk belajar dengan kasus kasus biro perjalanan First Travel. Dimana aset hasil sitaan pihak kepolisian diputuskan majelis hakim untuk dirampas oleh negara.

Bahkan, hingga di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 hakim juga memutuskan aset hasil sitaan untuk dirampas negara. Sejalan dengan putusan pada tingkat pertama di PN Depok.

Meski dalam vonis Andika yang menjadi Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) tetap diganjar 20 tahun penjara. Sedangkan Anniesa yang juga istrinya dan menjabat direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

"Ini kan mirip first travel ya, orang kaya kemudian bayar yang pakai uang haji. Nah ini orang bayar dipakai untuk investasi, tapi ternyata judi. Kan kalau mereka tidak tahu, si Indra Kenz, ini ternyata berniat menipu jadinya bisa (diminta ganti rugi)," jelasnya.

"Nah ini setelah disita, biasanya dibagikan asal korbannya jelas. Belajar dari kasus First Travel, sedari awal harus segera meminta untuk surat dakwaan jalan dan (perdata) meminta ganti rugi jalan. Jadi nanti hakim yang memutuskan," tambahnya.

Sehingga, Fachrizal menyarankan, secepatnya para korban untuk membentuk kelompok meminta ke penuntut umum untuk sekaligus meminta dalam dakwaan juga memasukan bersama ganti rugi.

Upaya pengajuan penggabungan perkara ini itu bisa dilakukan hingga sebelum tuntutan dibacakan jaksa. Sehingga ketika putusan majelis hakim bisa memutuskan untuk kasus ini dibawa ke ranah perdata.

"Yang meminta harus korbannya, jadi minta jaksa nanti digabung jaksanya. Nanti tinggal hakim yang menetapkan apakah pidana dan gugatan perdata gabung atau pisah. Nanti hakim yang putuskan," jelasnya.

Adapun apabila kasus tersebut telah diputuskan majelis hakim dengan vonis aset sitaan dikembalikan kepada para korban. Dimana, untuk proses pengembaliannya akan dijalankan jaksa eksekutor.

"Iya, jadi nanti eksekutornya jaksa. Ya nanti persentasenya berapa ada hitungannya. Sukur-sukur ada kuratornya. Tapi memang di KUHAP tidak mengatur itu. Tapi bisa juga meminta hakim memutuskan berapa persen bisa. Jadi nanti jaksa tinggal laksanakan putusan," ucapnya.

Aset Rp57,2 Miliar Disita

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus melacak aset-aset tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz atas kasus dugaan investasi ilegal binary option platform Binomo. Terkini, lima unit kendaraan mewah dan dua jam tangan milik Indra Kenz bakal jadi sasaran disita.

"Kemudian akan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat jumpa pers, Jumat (11/3).

Sementara untuk aset benda tersangka Indra Kenz yang sudah berhasil disita penyidik diantaranya, satu Hp, satu mobil Tesla dan satu mobil Ferrari. Termasuk dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara

"Dan yang terbaru adalah, berhasil menyita satu unit rumah di Medan Timur," sebutnya.

Sementara untuk aset berupa dokumen maupun akun sosial media, penyidik telah menyita antara lain dokumen bukti setor dan tarik berikut rekening koran korban.

Kemudian akun YouTube dan Gmail dari tersangka Indra Kenz, termasuk ketiga video konten YouTube yang sebagaimana telah dijadikan barang bukti terkait konten investasi melalui Binomo.

Sementara untuk proses yang masih berlangsung, penyidik berencana akan menyita sembilan rekening milik Indra Kenz. Termasuk memblokir akun tersangka.

"Adapun, total nilai aset yang sudah disita memiliki IK sebanyak Rp43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp57,2 miliar," sebutnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari
Jaksa Serahkan Hasil Kejahatan Indra Kenz ke Para Korban, Ada Jam Tangan Mewah hingga Mobil Tesla dan Ferari

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Eksekusi Aset-Aset Eks Ketua DPRD Jabar Terkait Kasus TPPU

Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa yang berjumlah 110 unit, untuk dikembalikan kepada korban.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara
Jaksa Agung Bicara Ancaman Miskinkan Koruptor Sebut Tak Cukup Cuma di Penjara

Perlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat
DPR Dukung Prabowo Minta Koruptor Kembalikan Uang Korupsi: KPK dan Kejagung Punya Tugas Berat

DPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya