Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BKD Jateng Ancam Sanksi ASN Nekat Mudik

BKD Jateng Ancam Sanksi ASN Nekat Mudik pos pengawasan larangan mudik. ©2020 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk bepergian ke luar kota atau mudik saat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi covid-19. Bila para ASN kedapatan nekat mudik, sanksi yang dikenakan yakni pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Jelas kami tegas, sesuai aturan bila melanggar akan dikenakan teguran lisan, tertulis hingga sanksi ringan mulai pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen. Sanksi berat yakni pemotongan TPP hingga 50 persen, termasuk penurunan pangkat dalam kurun waktu tiga tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh saat dikonfirmasi, Rabu (14/4).

Dia mengungkapkan aturan larangan mudik ini merupakan kebijakan kedua kalinya yang diteken pemerintah pusat untuk menekan penyebaran covid-19 saat Lebaran 2021. Selain itu aturan larangan mudik ini juga berlaku bagi para pegawai P3K dan pegawai honorer di lingkungan kantor dinas pemerintahan.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi aturan itu berlaku bagi pegawai dinas pemerintahan. Ada sekitar 40.800 aparat sipil negara di 35 kabupaten kota Jawa Tengah sedang kita pantau kinerjanya," ujarnya.

Sedangkan bagi para ASN yang boleh bepergian atas izin atasannya masing-masing. Seperti contoh pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jateng, golongan eselon II dan pejabat setingkat ahli utama harus mendapat izin langsung dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Sedangkan ASN golongan eselon III, IV, ASN non jabatan harus mendapat persetujuan dari masing-masing kepala dinas. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak.

"Semua aturan sudah saya pelajari, kalau ASN eselon II izinnya dengan pak Gubernur termasuk pejabat ahli utama. Kalau eselon III, IV wajib dapat izin kepala SKPD masing-masing. Kalau tujuannya silaturahmi lebaran tidak boleh. Mereka hanya boleh bepergian jika ada urusan mendadak seperti menghadiri acara kematian dan jadi saksi pernikahan," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan
Menko PMK: Pemudik Tanpa Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan

Penumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.

Baca Selengkapnya