BKSDA Jatim buru pedagang kucing hutan yang diunggah mahasiswi Unej
Merdeka.com - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Jatim, Sunandar Trigunajasa menjelaskan hasil penyelidikannya terhadap Ida Tri Susanti (20) yang mengunggah foto dirinya menenteng dua kucing hutan mati. Dari keterangan saksi didapati bahwa hewan yang dilindungi tersebut ternyata dikomersilkan dengan harga murah.
"Harganya 15 ribu per ekor. Mereka kelihatannya bertemu (transaksi) lokasinya di perbatasan antara Jember dengan Lumajang, itu di daerah Desa Jombang, Lumajang. Desa itu memang berbatasan juga dengan daerah Yosowilangun," kata Sunandar kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (19/10).
Sebelumnya memang penyidik Polres Jember memanggil 3 orang sebagai saksi guna didalami keterangannya. Mereka ialah ida sendiri, ayahnya dan sepupunya bernama Agus Dwi Santoso.
-
Dimana kucing liar itu ditemukan? Pada Sabtu (29/7), warga Sampangan, Kota Semarang dihebohkan dengan kemunculan seekor kucing liar yang mengeluarkan air liur.
-
Kenapa pencuri menjual ayam mahal itu murah? Karena hal inilah pencuri biasanya menjual kembali barang curian jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
-
Kenapa gigitan kucing liar bisa berisiko? Perlu diketahui, bahwa kucing liar tidak seperti kucing rumahan yang terjamin kebersihannya. Kucing liar yang hidup di jalanan rentan terkena berbagai bakteri, jamur, hingga virus yang berbahaya bagi kesehatan.
-
Kenapa kucing liar di Semarang disiksa? Agustin mengaku banyak menemukan kucing yang mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan.'Ada yang ditembak, disiram air panas, dipukul, sampai dilumuri lem di tubuhnya,' kata Agustin dikutip dari ANTARA pada Jumat (26/7).
-
Bagaimana pencuri ayam menjual hasil curiannya? Ia kemudian menjual hewan curiannya dengan harga Rp150 ribu.
-
Apa yang dilakukan vendor ke kucing? Tindakan itu dilakukan vendor untuk mensterilkan kawasan di jalan lingkar (ring road) Stadion Utama dari kucing liar.'Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan berkomunikasi dengan vendor terkait pengelolaan hewan di GBK,' kata Kepala Divisi Humas, Hukum, dan Administrasi Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Asep Triyadi di Jakarta.
Ida memberi pengakuan bahwa dirinya tak ikut memburu dan membunuh hewan itu. Akan tetapi ketika dia pulang ke rumahnya di Desa Tunjung Rejo, Yosowilangun, Lumajang, Jawa Timur sudah mendapati 3 ekor kucing hutan itu tergelak dalam keadaan mati dirumahnya.
"Gak tau iseng atau gimana, tiba-tiba dia ingin difoto dan diupload ke medsos. Itu yang akhirnya jadi permasalahan. Di balik itu ternyata yang dipamerkan itu kucing hutan yang dilindungi," tuturnya.
Namun ketika didalami, ternyata kucing hutan tersebut dibawa oleh Agus ke rumahnya. Agus mengaku tak berburu sendiri, dia membeli hewan itu dari seseorang. Kemudian setelah Ida meminta difoto, hewan itu dibersihkan.
"Lalu dimasak dan dimakan bersama keluarganya. Pengakuannya baru sekali mengonsumsi kucing hutan ini," pungkasnya.
Namun pihak Polres Jember tak kunjung menaikkan status ketiga saksi itu menjadi tersangka sebelum 1 kali 24 jam. Akhirnya siang tadi ketiganya dilepaskan. Meski ketiganya tidak brelit saat dimintai keterangan, para penyidik kesulitan menghimpun alat bukti yang kuat.
"Karena tidak ada bukti yang kuat jadi dilepas kembali. Tapi kan datanya sudah tercatat. Memang alat bukti berupa pisau ada. Tapi alat bukti berupa hewannya itu yang susah. Sudah dimasak 12 September yang lalu, jadi sudah tidak ada barangnya. Kami sudah gelar perkara dengan Polres Jember dan. Koordinasi dengan Kejaksaan Lumajang, sepertinya agak berat menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kemudian langkah selanjutnya ialah meminta bantuan tim forensik untuk menyelidiki terkait keaslian foto yang diunggah Ida di media sosial. Jika memang benar maka kemungkinan besar hasil forensik akan menjadi andalan yang menggiring Agus terlebih dahulu dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Akan dicek forensik apakah foto itu benar tanpa rekayasa, setelah itu baru bisa terungkap. Jika didapati benar maka yang kemungkinan jadi tersangka duluan AGS karena perniagaan. Mudah-mudahan memang bisa biar pelanggar yang membeli itu bisa ditelusuri yang jualnya. Kemudian bisa diberikan hukuman efek jera biar tahu kalau salah," terangnya.
Sunandar juga menjelaskan bahwa kucing hutan habitatnya tidak hanya di hutan. Kadang-kadang masuk ke kebun tetangga. Ini tentunya perlu dukungan masyarakat, aparat, dan stakeholder untuk melindungi.
"Hewan itu statusnya dilindungi, meskipun jumlahnya masih banyak tapi akan tetap dijaga. Kami berharap kalau ada yang melihat pemburuan, pembunuhan, atau ada upaya memelihara agar segera dilaporkan pada kami," terangnya.
Atas apa yang dilakukan oleh Ida dan keluarganya, Sunandar menegaskan bahwa mereka bisa dijerat hukuman pidana. Menurut Sunandar, mereka bisa dijerat PP No. 07 tahun 1999 dan undang-undang No. 06 Tahun 1990.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian denda maksimal 100 juta rupiah," ucapnya.
Menurut Sunandar, Januari yang lalu BKSA juga sempat mempidanakan pedagang lutung dan beberapa hewan lain yang dilindungi. Sunandar juga mengaku bahwa timnya tengah fokus pada pengungkapan perdagangan satwa yang diduga berada di Klakah, Probolinggo, Jawa Timur.
"Ada juga salah satu pondok pengobatan yang memiliki buaya di gumuk mas jember. Itu kami gerebek," tutupnya.
Seperti diketahui Ida merupakan Mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Negeri Jember (Unej). Dia menempuh pendidikan di Jurusan Matematika Tahun Angkatan 2013. Ida merupakan warga Lumajang yang indekost di daerah Gebang, Manggar, dekat SMA 2 Jember. Sebelumnya Ida sempat mengunggah beberapa foto hasil buruan kucing hutan. Dia membubuhi foto tersebut dengan kalimat, "Hasil buruan hari ini. Nyam.. Nyam.."
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca Selengkapnya7 kucing liar di Indonesia yang langka dan terancam punah
Baca SelengkapnyaBerikut potret anakan kucing macan akar yang dilindungi oleh Undang-Undang & terancam punah.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaBurung Kuau Raja memiliki ciri khas ekor yang unik namun terancam punah.
Baca SelengkapnyaBanyak kucing liar yang hilang dan tersisa hanya satu ekor dalam keadaan mengenaskan.
Baca SelengkapnyaMahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang
Baca SelengkapnyaAksi Vendor Relokasi Kucing dengan Cara Dibungkus Plastik Disorot, Ini Penjelasan Pengelola GBK
Baca SelengkapnyaAnjing-anjing yang diselundupkan sudah diamankan dan dirawat dengan baik
Baca Selengkapnya