Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN tangkap pengedar 4,6 Kg sabu dan 3.930 ekstasi di Pontianak

BNN tangkap pengedar 4,6 Kg sabu dan 3.930 ekstasi di Pontianak Barbuk narkoba. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - BNN Pusat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MSA (65) dengan barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu-sabu, dan 3.930 butir ekstasi yang disimpan di kediaman tersangka di Kecamatan Pontianak Timur.

"Terungkapnya bandar narkoba, Minggu (11/5) pukul 23.30 WIB, ini setelah kami melakukan penyelidikan cukup lama. Setelah dirasakan cukup bukti, maka kami melakukan penggerebekan pada sebuah rumah tersangka MSA yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan narkoba," kata Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Muhammad Nasrun M di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/5).

Dia menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan petugas BNN menemukan narkoba jenis sabu-sabu berbentuk kristal sebanyak 4,6 kilogram atau senilai Rp 9,3 miliar, dan sebanyak 3.930 butir pil ekstasi atau senilai Rp 393 juta yang disimpan di rumah tersangka tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Hingga saat ini, kami baru menangkap satu tersangka, sementara tersangka yang diduga pelaku utama masih dalam pengejaran," ungkapnya.

Nasrun menambahkan terungkapnya jaringan narkotika internasional itu, berawal dari tertangkapnya empat kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial TK, HM, JK, dan ZL di Kediri, Jawa Timur, tanggal 20 April 2014.

Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui sabu-sabu yang akan mereka edarkan itu berasal dari warga yang tinggal di Pontianak Timur, yang diduga sabu-sabu tersebut diduga dari Malaysia, katanya.

"Modusnya, yakni oleh sindikat narkoba yang mempunyai jaringan operasi Pontianak-Semarang-Kediri menggunakan transportasi laut, yakni KM Lauser untuk membawa narkotika itu ke Pulau Jawa. Kemudian dijual kembali ke Jakarta menggunakan transportasi darat," ungkapnya.

Tersangka akan diancam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Indonesia guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Jika satu gram sabu digunakan sekitar empat orang anak bangsa, maka korbannya yang dapat diselamatkan dari barang haram itu sekitar 18.600 orang, sementara satu ekstasi bisa digunakan satu orang, maka yang bisa diselamatkan sekitar 3.930 orang," ujarnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks
Demi Rp25 Juta, ABG Ini Nekat Antar Dua Kilogram Sabu dan Ribuan Ineks

Mereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.

Baca Selengkapnya
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap
Terlibat Peredaran Sabu, Anggota Polisi di Sinjai Ditangkap

Tiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).

Baca Selengkapnya
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju
Kembali Edarkan Narkoba, Brigadir A Ditangkap di Mamuju

Polda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat
Jaringan Pengedar Sabu Dibekuk, Disembunyikan Dalam Bungkus Jajanan Cokelat

Dari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita
Polisi Tangkap 2.431 Tersangka Narkoba Selama Oktober, Ratusan Ribu Obat dan Senpi Disita

2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.

Baca Selengkapnya