BNN tangkap pengedar 4,6 Kg sabu dan 3.930 ekstasi di Pontianak
Merdeka.com - BNN Pusat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat mengamankan seorang bandar narkoba berinisial MSA (65) dengan barang bukti sebanyak 4,6 kilogram sabu-sabu, dan 3.930 butir ekstasi yang disimpan di kediaman tersangka di Kecamatan Pontianak Timur.
"Terungkapnya bandar narkoba, Minggu (11/5) pukul 23.30 WIB, ini setelah kami melakukan penyelidikan cukup lama. Setelah dirasakan cukup bukti, maka kami melakukan penggerebekan pada sebuah rumah tersangka MSA yang selama ini dijadikan tempat penyimpanan narkoba," kata Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Ajun Komisaris Besar (Pol) Muhammad Nasrun M di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/5).
Dia menjelaskan bahwa pada saat penggerebekan petugas BNN menemukan narkoba jenis sabu-sabu berbentuk kristal sebanyak 4,6 kilogram atau senilai Rp 9,3 miliar, dan sebanyak 3.930 butir pil ekstasi atau senilai Rp 393 juta yang disimpan di rumah tersangka tersebut.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Hingga saat ini, kami baru menangkap satu tersangka, sementara tersangka yang diduga pelaku utama masih dalam pengejaran," ungkapnya.
Nasrun menambahkan terungkapnya jaringan narkotika internasional itu, berawal dari tertangkapnya empat kurir narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial TK, HM, JK, dan ZL di Kediri, Jawa Timur, tanggal 20 April 2014.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui sabu-sabu yang akan mereka edarkan itu berasal dari warga yang tinggal di Pontianak Timur, yang diduga sabu-sabu tersebut diduga dari Malaysia, katanya.
"Modusnya, yakni oleh sindikat narkoba yang mempunyai jaringan operasi Pontianak-Semarang-Kediri menggunakan transportasi laut, yakni KM Lauser untuk membawa narkotika itu ke Pulau Jawa. Kemudian dijual kembali ke Jakarta menggunakan transportasi darat," ungkapnya.
Tersangka akan diancam UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati, katanya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Deputi Pemberantasan BNN Pusat mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Indonesia guna menyelamatkan generasi penerus bangsa.
"Jika satu gram sabu digunakan sekitar empat orang anak bangsa, maka korbannya yang dapat diselamatkan dari barang haram itu sekitar 18.600 orang, sementara satu ekstasi bisa digunakan satu orang, maka yang bisa diselamatkan sekitar 3.930 orang," ujarnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaGanja tersebut diseludupkan dari daerah Aceh Gayo Lues untuk disebarluaskan di wilayah Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaTiga tersangka pelaku peredaran narkoba jenis sabu ditangkap di Sinjai. Seorang di antaranya anggota Polri berinisial RS (38).
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca Selengkapnya